Sukses

Penyelenggara Pemilu Turut Sebarkan Hoax Fatal

Anggota panita pemilihan kecamatan (PKK) menyebarkan berita hoax yang terbilang fatal dan sangat merugikan.

Liputan6.com, Garut - Dengan dalih ingin bertanya, RH (52), salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamengpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga telah menyebarkan berita hoax alias berita bohong. Ironisnya, berita hoax tersebut terbilang fatal dan sangat merugikan.

"Kami prihatin Pak RH ini penyelenggara Pemilu, dari postingan di Facebook, sama sekali tidak menunjukkan integritas selaku penyelenggara Pemilu," ujar Yudha Puja Turnawan, salah satu pengurus DPC PDIP Garut, Selasa, 19 Desember 2017.

Sebelumnya, dalam akun Facebook 'hen hadian hadi' yang merupakan milik RH, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pameungpeuk untuk Pilkada serentak 2018 ini, mengunggah sebuah gambar spanduk bernada provokatif. Spanduk itu berisi, "PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam" dengan tulisan lengkap di bawahnya, Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Dalam gambar yang jelas-jelas diedit, papan reklame besar itu seolah membelah jalan. Tampak pula gambar partai lain selain PDIP, seperti PKB, Golkar, PPP, Hanura, Nasdem, dan Perindo.

Yudha mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, tidak sepantasnya RH mengunggah gambar tersebut meskipun dengan dalih bertanya. Yudha memperingatkan kepada RH jika menyebarkan berita hoax adalah bentuk pidana.

"Pak RH ini harus mengingat bahwa menyebarkan hoax adalah tindakan pidana," kata dia.

Dengan adanya postingan itu, Anggota DPRD Garut menduga, RH sudah terlibat menjadi sebagai salah satu partisan partai atau lembaga tertentu.

"Tapi sangat disayangkan hari ini, dia men-share gambar hoax yang memfitnah PDI Perjuangan, gambar itu jelas rekayasa untuk menjatuhkan PDI Perjuangan," papar dia.

Untuk menyelesaikan hal itu, rencananya pengurus DPC PDIP Garut akan melakukan rapat internal besok hari. "Kami akan menentukan sikap terhadap fenomena adanya penyelenggara pemilu yang partisan, lihat saja nanti," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Tak Bermaksud Sebar Berita Hoax

Sementara itu, RH, yang diduga telah menyebarkan berita hoax itu, mengaku jika unggahan di Facebook yang ia peroleh dari grup aplikasi perpesanan internal sesama rekannya. Ia tidak bermaksud menyebarkan berita bohong tersebut.

"Awalnya mau bertanya apa ini benar,?" ujar dia saat dikonfirmasi.

Ia bersikukuh, tidak berniat untuk memojokkan pihak PDIP. Apalagi statusnya sebagai penyelenggara Pemilu. Namun diakui, saat menyebarkan gambar tersebut, ia tidak menggunakan keterangan yang lengkap, sehingga postingan gambar itu menimbulkan multitafsir.

"Masa sih kita mayoritas muslim, PDIP seperti itu, kita justru tidak percaya," kata dia.

Sejak postingannya menyebar, ia mengaku telah menghubungi pengurus DPC PDIP Garut Yudha Puja Turnawan untuk meminta maaf. "Kasusnya sudah selesai dan meminta jangan terulang kembali," kata dia.

 

 

3 dari 3 halaman

Ancaman Pidana

Seperti diketahui ancaman pelaku penyebar informasi hoax, terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Di dalam pasal UU ITE ini, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu jika RH terbukti menyebarkan berita hoax maka ia telah melanggar kode kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 31 tahun 2008 adalah Prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi penyelenggara Pemilu, di antaranya;

a. Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum

b. Bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial

c. Bertindak transparan dan akuntabel

d. Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya

e. Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan

f. Bertindak profesional, dan

g. Administrasi pemilihan yang akurat