Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Nandang dan Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menemukan beras tak layak konsumsi di Gudang penyimpanan Bulog Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Beras ini masuk program kesejahteraan rakyat (Rastra) atau yang dulunya dikenal dengan nama raskin.
Kondisi beras itu sudah berwarna kuning dan dianggap tak layak untuk dikonsumsi. Nandang meminta beras itu segera diganti karena khawatir ada oknum yang mendistribusikannya kepada masyarakat. Apalagi, menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun ketika kebutuhan masyakarat meningkat.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi ada beras warnanya kuning dan tidak layak," kata Nandang usai meninjau sejumlah pasar dan gudang Bulog dalam rangka menjamin stok sembako jelang Natal dan tahun baru, Rabu, 20 Desember 2017 .
Nandang mengharapkan Bulog menyediakan stok beras yang bagus dan layak distribusi, serta membersihkan beras-beras tersebut sehingga bisa dikonsumsi masyarakat.
"Tadi sudah disampaikan ke Kepala Bulog juga, ‎harus direproduksi ulang oleh distributor," kata pria penyandang bintang dua ini.
Nandang menyebutkan, Riau masuk dalam Satgas Pangan jelang Natal dan pergantian tahun. Selain memastikan distribusi sembako lancar bersama Pemerintah Provinsi Riau, kepolisian juga mengantisipasi penimbunan oleh spekulan supaya tak terjadi kelangkaan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Operasi Pasar di Pekanbaru
Selain mendatangi gudang Bulog, pemantauan juga dilakukan di tiga pasar tradisional di Kota Pekanbaru, di antaranya Sukaramai dan Cik Puan. Di pasar tersebut tidak ditemukan lonjakan harga pangan yang berarti.
"Harga stabil, kenaikan hanya berkisar Rp 1 ribu sampi Rp 2 ribu. Kita ingin, harga jangan sampai melewati harga eceran tertingi," sambung Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.
Di pasar ini, Wan Thamrin dan Kapolda ‎juga sempat berdialog dengan para pedagang. Dia meminta agar pedagang tidak melakukan penimbunan bahan pokok demi meraup untung lebih. Pasalnya, tindakan itu merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan dipidana.
"Dan ketersediaan sembako sudah dipastikan sampai Maret 2018," terang Wan Thamrin.
Di pasar tradisional, para pedagang juga diberi imbauan agar tidak menimbun atau menyimpan bahan pokok dan barang subsidi pemerintah (BBM, gas, pupuk, dan lain-lain), melebihi jumlah maksimal yang dibolehkan, atau di luar batas kewajaran, dengan maksud meraup keuntungan yang mengakibatkan harganya melambung.
Pedagang juga dilarang memperdagangkan atau mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, masa kedaluwarsa, serta tidak sesuai dengan ketentuan. Bagi yang melakukan, tentu ada sanksi pidana yang menunggu.
"Sanksinya, sesuai sesuai Pasal 133 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda Rp100 miliar, serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana tujuh tahun," timpal Nandang.
Sementara kepada masyarakat, Nandang menambahkan, agar tidak membeli dan atau menggunakan bahan pokok yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, kedaluwarsa, serta tidak memenuhi ketentuan UU.
"Apabila mengetahui ada penimbunan bahan pokok atau peredaran barang (makanan/minuman) yang tidak memenuhi standar, segera memberitahukan dan melapor kepada aparat," Nandang menandaskan.‎
Advertisement