Sukses

Pengalaman Pahit 2 Perempuan Korban Mulut Manis Preman Bertato

Dua perempuan korban mulut manis preman bertato itu dijanjikan akan diperkenalkan pada orangtua si preman yang ternyata hanya bualan.

Liputan6.com, Jember - Dua perempuan asal Mojokerto dan Blitar diperkosa dan disekap selama tujuh hari oleh preman bertato. Preman tersebut bernama Sugiono (33), warga Dusun Tegal Gebang RT 02/RW 02, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur.

Kasus penyekapan dan pemerkosaan itu berawal dari pertemuan Sugiono dengan kedua korban, AR (34), warga Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dan YL (16), warga Dusun Donomulyo, Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

"Kami menangkap tersangka setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah tersangka," tutur Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Iptu Setiono Budhi, Rabu, 20 Desember 2017.  

Budhi menjelaskan, dari pertemuan itu, si preman bertato mengajak kedua korban ke rumahnya pada Sabtu, 9 Desember 2017. Dalam pertemuan itu, tersangka mengaku jatuh hati pada YL dan bermaksud menikahinya.

"Karena janji manis tersangka itu, hati YL luluh, sehingga mau mengikuti tersangka ke Jember. Apalagi, diiming-imingi akan dinikahi serta diberi rumah," katanya.

Selain YL, preman itu ternyata juga mengajak AR untuk datang ke rumahnya. Mereka berdua rencananya akan diperkenalkan kepada orangtuanya. Sebagai balasannya, AR akan diantarkan pulang ke rumahnya di Mojokerto.   

"Namun begitu tiba di rumah tersangka di Jember, suasananya berbanding terbalik dengan janji manis tersangka. Keduanya tidak diperkenalkan kepada kedua orangtuanya. Bahkan, keduanya disekap tidak boleh keluar rumah. Semua pintu rumah dikunci," ucapnya.  

Situasi itu dimanfaatkan tersangka untuk memaksa kedua korban berhubungan intim. Si preman mencari kesempatan supaya bisa berhubungan badan dengan keduanya secara bergantian, yakni saat kedua korban masuk ke kamar mandi.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka berturut-turut selama tujuh hari, untuk melayani hasrat nafsunya," ujar Budhi.    

 

2 dari 2 halaman

Keluar Perangkap

Budhi juga menjelaskan kedua korban selama dalam penyekapan, selalu diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani. Bahkan, si preman tak segan menganiaya kedua korbannya jika menolak atau tidak mau melayaninya.

"Korban dipukul, ditendang dan kepalanya dibenturkan di tembok," katanya.

Baru pada Jumat, 15 Desember 2017, sekitar jam 12.00 WIB, seorang korban melihat kesempatan melarikan diri. "Saya berusaha melarikan diri saat tersangka sedang tertidur pulas," ucap AR saat diperiksa penyidik Polsek Bangsalsari.    

Dia melihat pintu belakang terbuka. Selanjutnya, AR melarikan diri lewat persawahan menuju Jalan Raya Bangsalsari. Dengan dibantu warga sekitar, dia bisa mendatangi dan melaporkan kasus itu ke Polsek Bangsalsari.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 D, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam dengan hukumam minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.