Liputan6.com, Cirebon - Satgas Pangan Polresta Cirebon, Jawa Barat, menyita ribuan dus makanan dan minuman yang sudah melewati masa konsumsi atau kedaluwarsa. Tindakan ini sebagai langkah antisipasi maraknya peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa, terutama menjelang pergantian tahun.
Penganan kedaluwarsa tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan polisi di kawasan Pasar Harjamukti, Kota Cirebon.
Advertisement
Baca Juga
"Ada satu lapak emperan jual makanan dan minuman kedaluwarsa. Setelah itu, kami kembangkan," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2017.
Dia mengungkapkan, usai digerebek, polisi mendapati ribuan dus makanan dan minuman kedaluwarsa dari berbagai merek. Bahkan, Satgas Pangan juga menyita 57 dus berisi pembalut wanita yang sudah kedaluwarsa.
Simak video pilihan berikut:
Â
Temuan Pembalut Kedaluwarsa
Satu dus itu berisi 60 buah pembalut berbagai jenis dan ukuran. Saat diperiksa, pengusaha diduga sengaja menghapus kode produksi dan tanggal kedaluwarsa.
Satgas Pangan langsung membawa barang tersebut ke kantor polisi. Namun, pemilik gudang dikabarkan kabur sebelum polisi datang menggerebek gudang tersebut.
"Masih kita kembangkan lagi setidaknya sudah kita cegah dulu barangnya," ujar Adi Vivid.
Dari temuan tersebut, Satgas Pangan Polresta Cirebon sudah memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan. Polisi masih melakukan pemilahan jenis barang yang kedaluwarsa itu.
Advertisement
Pedagang Kecil Jadi Target Peredaran Makanan dan Minuman Kedaluwarsa
Dari hasil penyelidikan sementara, makanan dan minuman yang melewati batas konsumsi tersebut diedarkan ke sejumlah pedagang kecil dan sekolah. Satgas Pangan mengaku belum menyelidiki lebih jauh terkait harga makanan kadaluwarsa yang dijual itu.
Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk menggelar sidak lanjutan terkait peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa di Cirebon.
"Peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa ini pelakunya diduga sama karena sudah pernah kami proses sebelumnya," ujar dia.
Atas temuan tersebut, pelaku akan dijerat Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 4 miliar.