Liputan6.com, Medan - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Hermawan Yunianto mengatakan, satu orang lagi narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai, berhasil diringkus petugas pencari.
"Narapidana (Napi) itu, atas nama Rudi (33), warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba," kata Hermawan di Medan, Senin, 25 Desember 2017, dilansir Antara.
Napi yang kabur tersebut, menurut dia, ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai dari salah satu tempat persembunyian di wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut), Minggu, 24 Desember 2017.
Advertisement
"Setelah diamankannya tahanan yang kabur itu, maka jumlah napi yang ditangkap tercatat sebanyak tiga orang," ujar Hermawan.
Baca Juga
Ia mengatakan, sebelumnya napi bernama Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat, telah menyerahkan diri ke Lapas Binjai, Rabu malam, 20 Desember 2017.
Napi buron kedua yang ditangkap bernama Yusrizal (39), warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Tahanan tersebut, ditangkap petugas Lapas Binjai di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Jumat (22/12/2017)," ucapnya.
Hermawan menjelaskan, ketiga napi tersebut, saat ini telah dimasukkan kembali ke sel Lapas Binjai untuk menjalani hukuman. Petugas terus memeriksa dan meminta keterangan terhadap napi itu, untuk mengetahui lokasi persembunyian empat tahanan lainnya yang melarikan diri.
"Jadi, cepat atau lambat dan keempat napi yang menghilang itu, harus dapat ditemukan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Identitas Napi yang Kabur
Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Klas II A Blok B Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Senin, 18 Desember 2017, pukul 02.00 WIB. Dari tujuh napi yang kabur itu, seorang d antaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini.
Tujuh napi yang kabur itu, yakni Saifuddin (34), warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara. Abdul Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.
Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35), warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.
Roni Adianto (25), warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun.
Terakhir, Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba, yang baru-baru ini ditangkap kembali.
Advertisement