Liputan6.com, Sukabumi - Polres Sukabumi, Jawa Baat memburu pembunuh pengemudi taksi online Grab. Jasad pengemudi itu ditemukan warga sudah membusuk di perkebunan Kampung Cikelat, Kabupaten Sukabumi.
"Identitas korban diketahui bernama Mulud (63), warga Jatipadang Utara, nomor 44, RT 02/06, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat ini jasad korban masih di RSUD Sekarwangi untuk dilakukan autopsi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Selasa, 26 Desember 2017, dilansir Antara.
Menurutnya, dari autopsi ditemukan beberapa luka seperti di bagian kepalanya yang diduga dipukul oleh benda keras. Keterangan dari keluarganya, korban sudah menghilang selama 11 hari sebelum jasadnya ditemukan pada Senin, 25 Desember 2017.
Advertisement
Baca Juga
Sebelum jasad Mulud ditemukan, warga Kampung Cikelat, Desa Cikekak, Kecamatan Cisolok menemukan tas dan dompet atas nama Mulud, warga Pasar Minggu, pada pada Minggu, 17 Desember 2017.
Sepekan setelah barang korban ditemukan, jasad sopir taksi online itu ditemukan di semak-semak sekitar perkebunan karena yang dikelola warga. Namun, kondisinya sulit dikenali karena sudah membusuk dan membengkak.
"Jarak dari penemuan jasad korban dengan barang miliknya sekitar 500 meter. Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga telah membunuh pria lanjut usia tersebut," kata Nasriadi.
Ia mengatakan untuk mempermudah dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan tersebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Informasi dari keluarganya sebelum ditemukan tewas, korban membawa mobil dari rumahnya. Namun, tidak diketahui apakah direntalkan atau lain hal.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pengeroyokan Sopir Ojek Online
Di tempat berbeda, seorang sopir ojek online bernama Rohmat Sarjono (42) menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh empat tukang parkir, Senin malam, 25 Desember 2017, sekitar pukul 21.45 WIB. Kini korban dirawat di Rumah Sakit Santo Yusuf, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo mengatakan, motif para tukang parkir mengeroyok korban adalah karena kesal tegurannya tak digubris. Dia juga menegaskan, insiden tersebut bukan keributan antara ojek online dengan konvensional.
"Ini bukan kejadian keributan ojek online dan konvensional, tapi murni keributan, dengan tukang parki‎r. Motifnya pelaku kesal kepada korban, dan pelaku sempat memukul kepala korban awalnya," kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (26/12/2017).‎
Hendro mengatakan, ketiga tukang parkir yang berhasil ditangkap, yaitu AS (34), S (34), AD (34)‎, awalnya diduga sebagai saksi. Namun setelah mengumpulkan keterangan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka.‎
"Awalnya, ketiga orang ini kita sangka saksi, karena mereka diamankan warga sebelumnya. Lalu tim penyidik melakukan olah TKP 30 menit setelah kejadian, dan akhirnya ketiga pelaku kita nyatakan sebagai pelaku," ‎kata Hendro.
Sementara, seorang tukang parkir lainnya berinisial E (27), lanjut Hendro, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)‎. Para pengeroyok sopir ojek online itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun.
Advertisement