Sukses

Ada Masalah Parkir di Yogya? Adukan ke Nomor Ini

Pemkot Yogya menyediakan nomor khusus untuk warga mengadu soal pelanggaran parkir. Namun, pemkot juga meminta warga tak parkir sembarangan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan nomor khusus yang bisa dimanfaatkan masyarakat atau wisatawan untuk mengadukan pelanggaran parkir selama libur panjang akhir tahun.

"Sudah ada nomor aduan khusus parkir. Masyarakat atau wisatawan yang mengalami pelanggaran parkir, seperti tarif tidak sesuai aturan, bisa langsung menyampaikan aduan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Kamis (28/12/2017), dilansir Antara.

Nomor telepon yang bisa diakses warga untuk menyampaikan aduan pelanggaran parkir adalah 081802704212. Selain nomor khusus, Pemkot Yogyakarta juga membentuk Satuan Tugas Parkir Tertib Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Meskipun sudah menyiapkan nomor aduan, Heroe tetap meminta masyarakat atau wisatawan untuk tertib dalam memarkirkan kendaraan mereka, yaitu memanfatkan ruang parkir yang resmi.

Selain ruang parkir yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta, seperti Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali, Ngabean, Senopati, dan Limaran, masih ada ruang parkir lain yang dikelola pihak ketiga dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Ruang parkir tersebut adalah ruang parkir khusus milik swasta dan ruang parkir yang dikelola oleh masyarakat di persil pribadi serta parkir insindental yang biasanya diselenggarakan atas izin dari camat.

"Khusus untuk di alun-alun utara, parkir di lokasi tersebut melanggar aturan karena ruas jalan tersebut merupakan daerah larangan parkir dan penyelenggara parkir tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah," katanya.

 

 

2 dari 3 halaman

Cabut Surat Tugas

Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan tidak akan segan mencabut surat tugas juru parkir nakal yang melakukan pelanggaran aturan parkir, khususnya selama masa libur panjang akhir tahun.

"Dari laporan terakhir yang saya terima, sudah ada tujuh juru parkir yang diproses karena melakukan pelanggaran," katanya.

Menurut dia, juru parkir yang mengantongi surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan terbukti melanggar aturan, baik pelanggaran tarif hingga izin parkir, akan ditindak tegas dengan mencabut surat tugas yang diberikan.

Heroe menegaskan, sudah meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk terus menggelar patroli di lokasi-lokasi rawan parkir liar dan pelanggaran tarif parkir selama libur panjang akhir tahun.

Juru Parkir Liar

Musiman liburan di Yogyakarta ternyata dimanfaatkan sebagian warga untuk mencari duit sebanyak-banyaknya dengan jalan pintas. Modusnya adalah menarik biaya parkir selangit dengan mencetak karcis parkir sendiri. Dalam bahasa setempat, mereka disebut juru parkir nuthuk.

Pada karcis parkir palsu itu tercetak biaya parkir sepeda motor Rp 5 ribu. Ada pula karcis parkir berbiaya Rp 10 ribu dan Rp 40 ribu yang diduga untuk pengendara mobil dan bus.

"Dalam sehari, (omzetnya) antara Rp 200 ribu - Rp 280 ribu per orang," ujar Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti, Rabu, 27 Desember 2017.

Praktik parkir nuthuk meresahkan wisatawan. Tak sedikit yang berkicau di media sosial mengeluhkan tarif parkir selangit yang selalu diterapkan saat musim liburan di Yogyakarta itu. Polisi akhirnya turun tangan.

 

3 dari 3 halaman

Omzet Juru Parkir Nuthuk

Tiga tersangka juru parkir nuthuk, yakni Nurdiyanto (46) dan Sarjana (55), warga Bantul, dan Rochmad (31), warga Kota Yogya, ditangkap.

"Malam tadi pukul 21.00 WIB di bawah pimpinan (Kasat Reskrim) Kompol Akbar Bantilan beserta Satreskrim telah mengamankan tiga orang tersangka," katanya.

Tuti menyebutkan, penangkapan tiga tersangka ini bermula dari fenomena tarif parkir nuthuk. "Bertanya kepada salah satu pengguna kendaraan sehabis parkir dari Pekapalan (timur Alun-alun Utara). Dari pertanyaan itu mendapatkan informasi parkir (mobil) Rp 20 ribu," ucapnya.

Menurut Tuti, para pelaku mencetak sendiri karcis parkir itu. Maka itu, ketiga juru parkir nuthuk akan dijerat Perda Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dengan ancaman hukuman tipiring dengan denda Rp 600 ribu.

"Hari ini (kemarin) ketiga tersangka dijadwalkan sidang tipiring (di PN Kota Yogyakarta), tetapi informasi terakhir sidangnya diundur besok pagi," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini: