Liputan6.com, Medan - Pemandangan berbeda terjadi dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Ali Akbar alias Dek Gam di Pengadilan Negeri Medan. Setelah mendengar tuntutan hukuman seumur hidup yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kepemilikan sabu 30 kilogram ini malah tersenyum.
Di luar persidangan yang digelar pada Rabu, 27 Desember 2017, pria asal Desa Geulanggang Teungoh, Bireuen, Aceh, mengungkapkan alasannya tersenyum setelah mendengar tuntutan JPU itu.
Hal ini karena dirinya mendapat kabar akan dituntut mati oleh JPU. Namun, ternyata pria 34 tahun terdakwa narkoba ini dituntut hukuman seumur hidup.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi ku pikir tuntutan mati," ungkap Ali sembari tersenyum saat diboyong ke ruang sel sementara di PN Medan.
Dalam amar tuntutan JPU Joice V Sinaga yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra V PN Medan, Ali Akbar dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama seumur hidup penjara. Terdakwa terbukti bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran sabu seberat 30 kg," ucap Joice.
Â
Peran Ali dalam Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Setelah mendengar surat tuntutan dibacakan JPU, Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda membacakan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa langsung.
Ali sebelumnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat di rumahnya pada Juni 2017 lalu.
Setelah sebelumnya menangkap 6 orang pelaku yakni Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria dan Arijal alias Heri.
Terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas BNN. Adapun perannya dalam pengiriman sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 30 kilogram tersebut ke Kota Medan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement