Liputan6.com, Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak akan main-main untuk menyelesaikan masalah sampah. Ada sanksi keras yang telah disiapkan untuk warga Palembang yang kedapatan buang sampah sembarangan. Tak tanggung-tanggung, warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan untuk menindak warga yang kedapatan masih membuang sampah di tempat yang bukan semestinya.
Advertisement
Denda uang tunai sebesar Rp 50 juta akan langsung diterapkan. Hal ini untuk membuat warga kapok dan bisa lebih disiplin menjaga kebersihan.
"Perda kebersihan tersebut memang ditetapkan dendanya Rp 50 juta, atau kurungan penjara selama tiga bulan," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat, 29 Desember 2017.
Dengan adanya Command Center Lawang Jabo di lantai tiga kantor Pemkot Palembang, pihaknya bisa memantau aktivitas warga Palembang. Termasuk, sampah yang bertumpuk atau pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Ada enam unit CCTV yang dipasang di pusat kota, seperti di Plasa Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Pasar Tradisional 16 Ilir, Simpang Lima DPRD Palembang, Simpang Lampu Merah Rumah Sakit (RS) Charitas, Masjid Agung Palembang dan Jalan Kapten A Rivai Palembang.
Jika terekam di CCTV Command Center Lawang Jabo, Pemkot Palembang akan mengutus petugasnya untuk mendatangi warga dan segera ditindak.
"Bagi masyarakat yang tetap bandel, akan langsung kita berikan sanksi. Petugas akan datang ke lokasi dan melakukan penindakan tegas," ujarnya.
Untuk menjaga kebersihan Kota Palembang, Wali Kota Palembang sudah menggelar program Gotong Royong sejak empat tahun terakhir.
Program ini dicanangkan untuk menggerakkan kesadaran warga Palembang tentang bagaimana hidup sehat dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
"Kita sudah konsisten selama empat tahun terakhir dan akan terus dilanjutkan. Diharap warga Palembang turut mendukung, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Termasuk di aliran dan anak Sungai Musi," katanya.
Setiap Hari 900 Ton Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang, Faizal AR, mengatakan volume sampah di Kota Palembang mencapai 800-900 ton per hari untuk hari Senin hingga Kamis. Sedangkan, pada hari Sabtu dan Minggu melonjak tinggi di angka 1.000 ton per hari.
Saat ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang difungsikan secara maksimal hanya di daerah Sukawinatan, di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.
"Luasan TPA Sukawinatan sebesar 25 hektare, sudah ada alat-alat pengelolaan sampah di sana. Ada juga TPA Karya Jaya seluas 49 hektare namun belum difungsikan dengan baik," kata dia.
Program pengelolaan sampah menjadi listrik atau disebut incinerator memang sudah lama digaungkan Pemkot Palembang.
Pemkot sudah mendapatkan pemenang tender penyiapan incinerator melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kita berharap pengelolaan sampah akhir bisa teratasi dengan insenerator. Karena lama-kelamaan, jumlah sampah tidak memungkinkan untuk ditampung di TPA. Satu orang penduduk saja bisa menyumbang hingga 0,8 persen sampah," ucapnya.
Selain itu, mereka juga mendorong para warga untuk membuka bank sampah sebagai salah satu langkah pengurangan volume sampah.
Sudah ada 48 unit bank sampah di seluruh kecamatan se-Kota Palembang. Bank sampah yang dikelola oleh masyarakat, bisa juga mengasah keterampilan warga.
Seperti memanfaatkan limbah sampah menjadi barang yang bisa digunakan kembali. Beberapa produk yang dihasilkan di antaranya tas dan bunga plastik dari limbah plastik deterjen hingga pupuk kompos dari limbah sampah makanan.
Dengan adanya bank sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang optimistis bisa menekan jumlah sampah hingga 35 persen.
"Kita sudah melakukan pembinaan ke masyarakat, seperti pelatihan, konsultasi dan penyaluran keterampilan dari limbah sampah ke BUMN di Palembang," dia menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement