Sukses

Pedagang Bakso Tergoda Bisikan Jahat Saat Lihat Kunci Motor

Seorang pemuda yang biasa berjualan bakso tepergok warga saat mendorong motor.

Liputan6.com, Denpasar - Darius Eka Dapin, pemuda 22 tahun asal Blitar, Jawa Timur, nekat hendak membawa lari sepeda motor yang sedang terparkir di depan sebuah gudang di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat, Bali.

Niat jahat mendadak sontak muncul di kepala pedagang bakso itu setelah melihat kunci tergantung dalam posisi on. Pemuda yang tinggal di Tukad Yeh Aya Nomor 10 Denpasar itu beraksi sekitar pukul 00.30 Wita, Selasa, 26 Desember 2017.

Namun, niat jahat Darius keburu diketahui oleh Hairil Anam yang memergoki pelaku sedang mendorong sepeda motor milik Ni Nyoman Rainiti Hartatik.

"Aksi pelaku keburu diketahui saksi yang melihat pelaku sedang mendorong motor," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, di Denpasar, Jumat, 29 Desember 2017.

Sementara itu, Kanit Reskrim Denpasar Barat, Aan Saputra, mengatakan ulah pelaku yang hendak membawa kabur sepeda motor dengan nomor polisi Dr 2215 CK itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta.

"Modus pelaku berpura-pura menaiki motor mereka. Padahal, mereka hanya membawa sebuah helm saja," katanya.

Lantaran tertangkap tangan, pelaku langsung dibawa massa menuju Polsek Denbar. Beruntung ia tak dihakimi oleh massa. Atas perbuatannya, Darius Eka Dapin dijerat degan Pasal 362 KUHP degan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

2 dari 2 halaman

3 Otak Kawanan Begal Medan Ditembak Mati

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengingatkan para pelaku begal di Kota Medan, Sumatera Utara, untuk berhenti melakukan aksinya. Sebab, Dadang dan timnya berjanji akan terus mengejar para begal yang ketahuan beraksi.

Peringatan tersebut diucapkan Dadang saat memaparkan kasus begal di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan K.H. Wahid Hasim, Medan, Jumat, 29 Desember 2017.

"Saya ingatkan kepada para pelaku begal, kami akan mengejar kalian ke ujung dunia. Pasti akan kami tangkap. Uang dan barang yang kalian dapatkan tidak memberi kebahagiaan. Kalian akan sengsara, di akhirat kalian juga akan sengsara. Jangan coba-coba jadi begal di Medan," kata Dadang.

Dalam paparan yang dilakukan pihak Polrestabes Medan, ia menyampaikan tiga pimpinan kawanan begal tewas diterjang timah panas petugas. Ketiga pimpinan begal tersebut tercatat sangat meresahkan masyarakat dan sering beraksi di beberapa wilayah Kota Medan.

"Kita berhasil mengungkap kawanan begal yang sering meresahkan masyarakat, mereka adalah kelompok Egi Cs, Serak Cs, dan Raja Cs. Tiga orang yang diduga sebagai pimpinan atau otak pelaku dalam kelompok ini ditembak mati," ucapnya.

Kapolrestabes Medan menjelaskan, tiga orang yang ditembak mati adalah M Egi Rival alias Egi (23) warga Jalan Rawa Cangkuk IV, Gang Keluarga, Safaruddin Siregar alias Serak (38) warga Jalan Denai, Gang Muslim, dan Raja Amin Siregar alias Raja (33) warga Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Duku.

"Saat hendak diamankan, mereka melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas," ujarnya.

Dari pengungkapan ketiga kelompok tersebut, petugas juga berhasil mengungkap kelompok begal yang terekam CCTV saat melakukan aksinya hingga menyeret-nyeret dan menabrak korbannya di kawasan Jalan Mabar pada 13 Desember 2017 lalu.  

"Saat itu, korban dari pelaku begal hendak mempertahankan tasnya. Dalam setiap aksinya, para pelaku begal ini tidak segan-segan melukai korbannya," ungkap Dadang.

Selain menembak mati tiga pimpinan begal, polisi juga meringkus masing-masing satu pelaku begal di tiap kelompok. Pada kelompok Egi Cs diringkus Arif Fadilah alias Kibo (26), warga Jalan Pasar III, Tembung, Gang Alimarta.

Kemudian, pada kelompok Serak Cs diringkus satu pelaku bernama M Ihsan Siregar alias Ihsan (27), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Tembung. Sedangkan di kelompok Raja Cs, diringkus pelaku begal atas nama M Ridho Padang alias Ridho (24), warga Jalan Rawa Cangkuk IV.

Selanjutnya, ada enam orang anggota kelompok yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di kelompok Egi Cs, polisi memburu JM dan PT, di kelompok Serak Cs ada juga orang yang masih diburu, yaitu NM dan PT. Sementara di kelompok Raja Cs, polisi memburu ND dan BG.

"Para tersangka yang telah diamankan ini dikenai Pasal 365 KUHPidana karena telah melakukan tindakan pencurian disertai dengan kekerasan," ujar Dadang.

Saksikan video pilihan berikut ini: