Liputan6.com, Palembang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap peredaran narkoba di Palembang Sumsel.
Kali ini, pengedar barang haram ini merupakan narapidana (napi) di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Palembang dan Medan, Sumatera Utara (Sumut). Napi berinisial RY yang mendekam di Lapas Mata Merah Palembang membeli narkoba jenis sabu ke napi di Medan.
Advertisement
Baca Juga
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zukarnain Adinegara, mengatakan saat banyaknya laporan transaksi narkoba di Kawasan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Saat digerebek pada Rabu, 27 Desember 2017, sabu seberat 5,6 kilogram diamankan dari tangan anak buah RY, yaitu IC (26) dan AP (19).
Sabu yang dipesan rekan RY itu dikirim dari Aceh lalu diantar ke Medan dan dipaketkan ke Palembang menggunakan jasa bus AKAP. Narkoba tersebut dibungkus dalam plastik kemasan teh Tiongkok.
Paket narkoba tersebut diambil IC di loket bus AKAP Palembang. IC dibantu AP dalam mengedarkan narkoba.
Kedua anak buah RY ini mendapat upah Rp 10 juta hingga Rp 15 juta saat mengedarkan narkoba. Transaksi ini ternyata sudah lama dilakoni ketiga tersangka.
"Alhamdulillah dengan penangkapan sabu ini, kita mampu menyelamatkan 27 ribu orang di Palembang," katanya lewat keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Sabtu, 30 Desember 2017.
Â
Â
Napi Misterius
Polda Sumsel akan terus mengembangkan kasus ini lebih dalam, karena kemungkinan ada jaringan lebih besar lagi yang mengancam masyarakat Sumsel.
Menurut Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Juni, dari paket yang diterima IC, sudah ada yang diedarkan di Palembang sebanyak 300 gram.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan RY dari Lapas Mata Merah, di Jalan Taqwa, Karya Mulia, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
"Kita juga berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mengembangkan kasus [peredaran narkoba]( "")Â ini," katanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemhumham) Sumsel Sudirman D Hury, mengungkapkan napi yang tersandung kasus pengedaran narkoba tersebut tidak ada dalam daftar penghuni Lapas Mata Merah Palembang.
Di Lapas Mata Merah Palembang, terdapat ada 1.024 orang napi yang ditahan. Pihaknya sudah mengecek satu per satu nama napi yang terkait dengan rilis Polda Sumsel.
Pihaknya juga sudah mencari nama napi tersebut di Blok Kriminal Umum, tapi tetap tidak ditemukan nama yang dimaksud. "Dari 1.024 napi, terkhusus kasus narkoba tidak ada yang bernama RY," ujarnya.
Advertisement
Narkoba Jenis Baru
Selain menangkap sindikat pengedar narkoba dari bilik penjara, Polda Sumsel juga mengamankan SY, di kediamannya di kawasan Kenten, Kecamatan Sako Palembang.
Dari tangan SY didapati ekstasi jenis baru sebanyak 3.000 butir. Saat dilakukan uji laboratorium, ekstasi tersebut mengandung senyawa kimia delta-9 tetrahydrocannabiol (THC).
Zat kimia tersebut bisa mengganggu fungsi otak dan membuat pemakainya kehilangan akal sehat dalam berpikir.
"Ekstasi jenis baru ini dikirim dari Aceh, senyawanya hampir sama dengan senyawa narkoba jenis ganja dan gorila," katanya.
SY sendiri hanya berperan sebagai pengedar narkoba dan sudah memasarkan narkoba jenis baru ini ke pelanggannya. SY tergiur dengan pekerjaan ini karena diupah sebesar Rp 5 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini: