Sukses

Tuntutan Mati bagi Pelaku Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Medan

JPU menyatakan tidak ada hal meringankan dari pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Medan itu.

Liputan6.com, Medan – Masih ingat dengan kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara? Pelaku utamanya, Andi Lala alias Andi Matalata, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan.

Tuntutan hukuman mati terhadap pria 34 tahun itu dibacakan oleh JPU Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 29 Desember 2017.

Tuntutan mati tersebut terkait dua kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Andi Lala. Pertama terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan yang kedua kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar.

"Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kadlan.

Tidak hanya Andi Lala, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar. Mereka adalah Andi Syahputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut penjara seumur hidup.

JPU menyatakan, tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing. Andi Lala didakwa sebagai otak pelaku pembunuhan, sdangkan Andi Syahputra dan Roni Anggara ikut membantu pembunuhan.

"Untuk hal yang meringankan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," kata Kadlan.

Setelah mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga 10 Januari 2018. Sidang selanjutnya beragendakan pembelaan para terdakwa.

"Sudah dengar semua. Sidang kita tunda hingga 10 Januari 2018," ucap hakim.

2 dari 2 halaman

Jejak Kasus

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Andi Lala disebut telah membunuh Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya, Reni Safitri. Saat membunuh, Andi Lala dibantu Reni (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).

Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini terjadi di rumah Andi Lala, Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Nyawa Suherwan dihabisi Andi Lala dengan alu yang sudah disiapkan.

Mayat Suherwan beserta sepeda motornya kemudian dibuang para pelaku ke sebuah parit di Jalan Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam. Hal ini sebagai penghilangan jejak, seolah korban tewas karena kecelakaan.

Pada pembunuhan kedua, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jalan Mangaan, Kecamatan Mabar, Kota Medan, pada 9 April 2017. Dalam pembunuhan ini, Andi Lala menghabisi nyawa korban-korbannya dengan menggunakan besi padu sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.

Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38) anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.

Andi Lala mengaku dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta. Dalam dakwaan JPU, Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya, Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu, 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar masuk ke dalam rumah.

Saat itu, peran Andi Syahputra melihat keadaan sekitar luar rumah Rianto dan Roni ikut membantu Andi Lala menghabisi nyawa korban yang berada di dalam rumah Rianto.

Saksikan video pilihan berikut ini: