Liputan6.com, Malang - Polres Malang Kota, Jawa Timur, menjadikan bandar narkoba sebagai target utama yang harus ditangkap dalam kasus peredaran narkoba pada 2018 ini. Sebab, selama dua tahun terakhir kepolisian hanya menangkap pemakai dan pengedar narkoba di Kota Malang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, prioritas utama dalam perang melawan narkoba di Kota Malang tahun ini adalah menangkap bandar narkoba.
"Peredaran narkoba di kota ini termasuk tinggi, tapi saya lihat belum pernah ada bandar narkoba yang ditangkap. Melumpuhkan bandar jadi target utama kita tahun ini," kata Asfuri di Malang, Minggu, 31 Desember 2017.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Polres Malang Kota, pada 2016 silam ada 195 kasus dan pada 2017 naik menjadi 267 kasus. Dari angka kasus narkoba di tahun kemarin itu, tercatat ada 313 tersangka yang berasal dari kalangan mahasiswa sampai wiraswasta.
"Semua pelaku yang ditangkap itu hanya pemakai dan pengedar. Mereka semua hanya kaki tangan para bandar narkoba," ucap Asfuri.
Menurutnya, kepolisian masih menelusuri sindikat peredaran narkoba dan dari mana barang haram itu bisa sampai di Malang. Kepolisian kesulitan mengungkap sampai tingkat bandar, sebab ada indikasi sel jaringan terputus dalam peredaran narkoba di Kota Malang.
"Para tersangka itu, terutama untuk pengedar menutup diri. Tak menyebut detail dari mana mereka mendapat narkoba, seperti diputus jaringannya," ujar Asfuri.
Tembak Mati Bandar Narkoba
Asfuri menambahkan, anggota Polres Malang Kota harus memburu sampai dapat menangkap para bandar narkoa. Sehingga, upaya menumpas peredaran narkoba itu bisa sampai ke akarnya. Target melumpuhkan bandar narkoba itu menjadi prioritas utama kepolisian di 2018 ini.
"Bila perlu ditembak kalau para bandar itu melawan saat ditangkap oleh petugas. Kami tegaskan, ini perang melawan narkoba," ujar Asfuri.
Secara keseluruhan, kasus kejahatan di Kota Malang cenderung turun selama dua tahun terakhir. Data kasus di Polres Malang Kota, pencurian kendaraan bermotor di 2016 ada 1.187 kasus dan turun jadi 892 kasus di 2017. Pencurian dengan pemberatan ada 480 kasus di 2016 dan hanya 235 kasus di tahun lalu.
Pencurian dengan kekerasan ada 72 kasus di 2016 dan ada 33 kasus di 2017. Penipuan tercatat 280 kasus di 2016 dan 133 kasus tahun berikutnya. Penggelapan ada 166 kasus di 2016 dan di 2017 ada 123 kasus. Sedangkan delik UU ITE tahun lalu hanya 27 kasus dari tahun sebelumnya ada 229 kasus.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement