Sukses

Modus Pengisap Ganja Ingin Kerasukan Kera Sakti Sun Go Kong

Salah satu warga Palembang yang mengaku sebagai Kera Sakti Sun Go Kong ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Liputan6.com, Palembang - Nama Sun Go Kong alias Kera Sakti dikenal banyak orang dari cerita Tionghoa tentang sosok manusia berperawakan kera yang mencari kitab suci umat Buddha.

Namun di Palembang, Sun Go Kong terkenal sebagai salah satu pemakai narkoba jenis daun ganja. Sun Go Kong yang mempunyai nama asli Kadir (48), ditangkap Kapolsek Kemuning, AKP Robert Sihombing beserta lima orang anggota polisi.

Saat ditangkap, bukannya ketakutan, Sun Go Kong malah menyambut para polisi dengan senyum lebar. Bahkan 'Kera Sakti' ini terus berbicara tanpa henti dan sesekali tertawa kegirangan.

Penangkapan bermula saat salah satu petugas Babinkamtibmas Ario Kemuning Palembang mendapat telepon aduan dari salah satu warga di Jalan Haji Sanusi RT 05 Kecamatan Kemuning Palembang.

Di areal rumahnya sering menggelar pesta narkoba, petugas Babinkamtibmas pun langsung menghubungi Kapolsek Kemuning.

"Kita langsung datangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) sesuai laporan. Ternyata ada laki-laki sedang berdiri membawa bungkusan plastik. Saat diperiksa, ternyata berisi paket daun ganja," kata Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Sihombing kepada Liputan6.com, Rabu (3/1/2018). 

Sun Go Kong ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya Hendri. Traksaksi dilakukan dengan memesan terlebih dahulu dengan menelepon Hendri.

Namun saat petugas menghubungi telepon genggam Hendri, nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi. Pihak kepolisian terus mencari keberadaan Hendri sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

Barang bukti yang diamankan yaitu daun ganja seberat 100 gram yang dibungkus dengan kertas koran, serta telepon genggam milik 'Kera Sakti'.

 

 

2 dari 2 halaman

Kerasukan Roh Sun Go Kong

Sebelum ditangkap, tersangka pernah dibui selama empat tahun setelah diamankan Satnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di tahun 2006.

Sun Go Kong kedapatan membawa paketan daun ganja. Setelah keluar penjara, duda anak satu ini kembali tersandung kasus yang sama pada tahun 2010 dan dipenjara selama lima tahun.

Selain itu, Sun Go Kong juga pernah tertangkap karena dilaporkan sebagai pelaku pembakaran mobil milik saudaranya.

"Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 ttg penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," katanya.

Saat diinterogasi, Sun Go Kong mengaku sudah 14 tahun mengkonsumsi lintingan daun ganja yang digunakannya dengan cara dibakar.

“Saya ini Sun Go Kong, pakai ganja biar Sun Go Kong masuk ke badan saya. Jadi saya bisa pakai toya (tongkat sakti Ruyi Jingu Bang seberat 8.100 Kg),” ujarnya kepada Liputan6.com.

Ketika ditangkap, Sun Go Kong ternyata baru saja menghisap rokok ganja. Sehingga, kesadarannya masih dipengaruhi reaksi daun ganja.

Daun ganja seberat 100 gram dibelinya dari rekannya di kawasan Kertapati Palembang seharga Rp 500.000. Butuh waktu satu bulan bagi Sun Go Kong untuk menghabiskan stok daun ganja tersebut.

"Kalau habis, tinggal telepon Hendri saja. Nanti ada temannya yang mengantar ke rumah saya," katanya.

 

Video Terkini