Liputan6.com, Cirebon - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Yayat Ruhyat, mendadak walk out saat akan dilantik oleh Bupati Sunjaya Purwadisastra. Langkah ini diambil Yayat lantaran dirinya dimutasi menjadi staf ahli bidang hukum, politik, dan pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Yayat tiba-tiba mengacungkan tangannya sebelum Bupati Cirebon akan membacakan sumpah jabatan.
"Maaf Pak Bupati, saya tidak mau dilantik karena ini telah melanggar PP tentang pemberhentian pejabat tinggi pratama. Oleh karena itu, saya mohon izin keluar dari ruangan," ucap Yayat di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Rabu (3/1/2018).
Advertisement
Suasana pelantikan yang khidmat dan sakral tersebut mendadak riuh akibat sikap Yayat yang menganggap mutasi tersebut melanggar aturan. Sikapnya itu membuat pejabat lain kaget.
Baca Juga
Yayat mengatakan, Bupati Cirebon diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dalam kariernya, Yayat Ruhyat menjabat sebagai Sekda Cirebon dengan pangkat eselon 2A. Dari mutasi ini, Yayat turun jabatan sebagai pejabat dengan pangkat eselon 2B. Yayat mengaku tidak mengetahui jelas apa alasannya dimutasi.
Bahkan, Yayat mengaku tidak pernah dipanggil dan diperiksa terkait pelanggaran terhadap dirinya. Dia meyakini Bupati Cirebon mengajukan mutasi tanpa prosedur yang resmi.
"Harusnya, kan, lewat gubernur dulu alias saya dipanggil gubernur. Diperiksa, apakah saya korupsi? Apakah saya melanggar kode etik?" ujar dia.
Penolakan Yayat dimutasi merupakan bentuk perlawanan dan keseriusannya menegakkan reformasi birokrasi. "Saya wajib menegakkan reformasi birokrasi. Ini bentuk perlawanan saya atas ketidakadilan," kata Yayat kepada awak media usai menolak dilantik.
Dari sikapnya itu, Yayat mengaku tidak tinggal diam. Ia akan melakukan berbagai langkah dan upaya perlawanan sesuai prosedur yang berlaku.
Bahkan, ia juga sudah menyiapkan berbagai langkah hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai pejabat ASN. Yayat juga akan mendatangi Gubernur Jawa Barat hingga menteri untuk mempertanyakan alasan atas mutasinya yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Langkah ke depan nanti akan dilihat karena gugatan hukum sudah sah atau tidak saya dilantik, dan saya sudah keluar dari pelantikan," kata Yayat yang dimutasi sebagai staf ahli di Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Â
Diduga Bermuatan Politis
Mutasi yang dilakukan Bupati Cirebon kepada pejabatnya disinyalir bukan tanpa alasan. Dari informasi yang didapat, Yayat dimutasi lantaran digadang-gadang akan maju dalam pilkada serentak 2018 mendatang.
Yayat sempat membacakan surat usulan Bupati Sunjaya kepada Kemendagri terkait mutasi atas dirinya. Dalam surat tersebut tercantum bahwa Yayat dimutasi lantaran mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.
"Kalau karena itu kan sudah diatur UU Pasal 254. Harusnya diberhentikan jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah," tutur Yayat.
Tiga hari sebelum mutasi, Yayat mengungkapkan pernah ditelepon Sunjaya. Dalam obrolan telepon itu, Yayat mengaku diminta untuk loyal terhadap Sunjaya.
Yayat juga dijanjikan akan kembali naik jabatan jika terbukti loyal kepada Sunjaya.
"Loyalitas yang dimaksud seperti apa, saya tidak tahu. Saya hanya loyal kepada pemerintah dan negara," ujarnya.
Advertisement
Jawaban Bupati Cirebon
Adapun Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, menjelaskan sikap penolakan untuk dilantik merupakan hak pribadi Yayat. Sunjaya enggan berkomentar panjang tentang Yayat.
"Semua orang punya hak menerima atau menolak jabatan, itu adalah hal biasa, karena memiliki pemikiran yang beda-beda," kata Sunjaya.
Sunjaya mengklaim pelaksanaan mutasi dan pelantikan sesuai dengan prosedur yang ada. Dia menjelaskan, mutasi tersebut bukan demosi karena pemindahan Yayat masih dalam satu kotak sebagai jabatan tinggi pratama.
Dia juga mengakui, keterlibatan Yayat dalam politik praktis menjadi alasan Sunjaya memutasinya dari Sekda ke staf ahli. Menurut dia, jabatan staf ahli akan memberikan peluang besar bagi Yayat agar fokus ke ranah politik.
Dia menambahkan, aturan menyebutkan bahwa ASN mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri.
"Justru saya memberi kesempatan bagi ASN yang ikut pilkada, agar pikirannya tidak bercabang. Staf ahli lebih banyak di tempat, tidak banyak berurusan dengan kedinasan," tutur Sunjaya.
Adapun Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna, mengaku pelaksanaan mutasi dan pelantikan telah mendapat kesepakatan dari Gubernur Jabar dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait status Yayat, menurut Supadi, pihaknya masih berpegang pada keputusan Bupati.
"Jabatannya staf ahli, sesuai dengan keputusan Bupati," ucapnya kepada awak media di Aula BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Supadi menjelaskan, mutasi dari Sekda menjadi staf ahli tersebut bukan kali pertama terjadi. Mutasi tersebut pernah terjadi juga di Kota Depok, Jawa Barat.
"Di daerah lain juga ada, mutasi sekda ke staf ahli. Alasannya sudah dijelaskan sama Bupati," ujar Supadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini: