Sukses

Lapas Lambaro Aceh Kembali Rusuh dan Terbakar

Kerusuhan di Lapas Lambaro, Aceh Besar, bukanlah yang pertama. Pada tahun 2015, lapas itu juga dilanda kerusuhan dan nyaris dibakar.

Liputan6.com, Banda Aceh - Kerusuhan di lapas (lembaga pemasyarakatan) kembali terjadi. Lapas Klas II A Banda Aceh (Lapas Lambaro) yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Provinsi Aceh, rusuh dan terbakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara di Lapas Banda Aceh, Kamis (4/1/2018), kerusuhan diwarnai kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Namun, belum diketahui penyebab lapas rusuh dan terbakar tersebut.

Di luar penjara tersebut terlihat asap hitam yang membubung. Belum diketahui apa yang terbakar. Dari luar bangunan penjara itu juga terdengar lemparan batu.

Sekitar delapan mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tampak menyemprotkan air dari luar bangunan penjara tersebut.

Ratusan polisi dengan pelindung dan bersenjata lengkap berjaga-jaga di luar penjara. Begitu juga dengan masyarakat, juga memadati sekitar Lapas Lambaro tersebut.

Sekitar pukul 12.50 WIB, ratusan polisi masuk ke dalam penjara guna mengamankan suasana. Saat polisi masuk, sempat terdengar teriakan dan suara lemparan.

Untuk diketahui, penjara klas II A tersebut dihuni sekitar 500 narapidana dan tahanan. Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait kerusuhan Lapas Lambaro.

 

2 dari 3 halaman

Rusuh Gara-Gara Pasokan Air

Kerusuhan di Lapas Lambaro, Aceh Besar, bukanlah yang pertama. Pada tahun 2015, lapas tersebut juga dilanda kerusuhan dan hampir dibakar.

Hal itu terjadi setelah ratusan narapidana di penjara tersebut mengamuk karena tidak mendapat pasokan air untuk mandi dan kebutuhan lainnya sejak tiga hari terakhir.

Mereka mengamuk pada Jumat malam, 6 November 2015, sekitar pukul 18.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan melempar batu ke arah kantor penjara. Kepulan asap juga muncul dari dalam Lapas Lambaro.

Dilansir Antara, selain pasokan air, mengamuknya sekitar 500 narapidana tersebut karena diduga akumulasi permasalahan yang terjadi di lembaga permasyarakatan itu.

Saat itu, sekitar seratus polisi bersenjata laras panjang dan puluhan polisi berpakaian sipil mengamankan lembaga penjara tersebut.

Polisi dengan senjata laras panjang langung melakukan penjagaan ketat, baik di dalam maupun di luar penjara tersebut. Pintu masuk pun dijaga ketat. Mereka sempat melepaskan tembakan, untuk meredakan lemparan batu dari dalam penjara.

Ketika itu, penjara tersebut pun dijaga ketat aparat kepolisian. Sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh tampak menemui para narapidana.

3 dari 3 halaman

Tuntutan Para Napi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Suwandi mengatakan, situasi di Lapas Klas II A Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar, sudah kondusif pascakerusuhan.

"Situasi di dalam sudah terkendali. Para narapidana sudah masuk ke sel masing-masing," kata Suwandi di Lapas Lambaro, Aceh Besar, Jumat malam, 6 November 2015, dilansir Antara.

Suwandi menjelaskan, narapidana mengamuk karena permasalahan air bersih. Pasokan air bersih ke kamar mandi di sel narapidana terhenti sejak dua hari terakhir.

"Masalahnya karena pompa air rusak. Sebenarnya pompa baru sudah dibeli, tetapi tukang pasangnya belum datang. Tadi petang juga sudah dipasok tiga mobil tangki air, namun tidak mencukupi," kata dia.

Suwandi menjelaskan pula, pasokan air bersih akhirnya ditambah lima mobil tangki, setelah ia menghubungi pihak PDAM.

Para narapidana, kata dia, bisa ditenangkan setelah mereka meminta bertemu langsung dengan dirinya. Ketika bertemu, para narapidana menyampaikan berbagai masalah yang terjadi di penjara ini.

"Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan para narapidana. Pertama, meminta kepala lapas dicopot, meminta masalah air bersih diatasi, meminta penambahan genset, serta aturan remisi," kata dia.

Menurut Suwandi, pihaknya bersedia memenuhi tuntutan para narapidana tersebut. Tuntutan tersebut juga sudah disampaikan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Saya juga sudah menghubungi Pak Menteri dan menyampaikan tuntutan narapidana, terutama menyangkut PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan," tutur Suwandi.

Saksikan video pilihan di bawah ini: