Liputan6.com, Halmahera Selatan - Puluhan unit barang elektronik bernilai ratusan juta rupiah ditemukan anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat menggeledah rumah salah satu pegawai Rutan Klas IIB Labuha, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kamis, 28 Desember 2017.
Usai penggeledahan yang dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan AKBP Irfan Satya P Marpaung, polisi langsung menangkap pegawai rutan berinisial CS alias Halis.
Usut punya usut, barang-barang elektronik di rumah Halis itu ternyata hasil mencuri dengan pemberatan. Kapolres menyebut Halis merupakan anggota komplotan spesialis pencurian gedung kosong.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan pegawai rutan itu berdasarkan laporan warga yang menduga rumah Halis digunakan untuk menampung barang haram. Pria 27 tahun itu tak berkutik saat ditangkap.
Ia digelandang ke kantor polisi dan dijebloskan ke penjara untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Halis, polisi mengantongi nama Jefri yang hingga kini masih berstatus buron. Jefri merupakan warga Marabose, Bacan, yang berstatus residivis untuk kasus serupa.
"Jika Halis diduga penadah hasil curian dalam kasus ini, maka Jefri berperan sebagai pelaku pencurian. Komplotan ini spesialis menggasak barang-barang elektronik dari rumah kosong hingga kantor pemerintahan," kata AKBP Irfan dalam konferensi pers di Mapolres Halmahera Selatan, Jumat, 29 Desember 2017.
Daftar Barang Elektronik
Irfan mengemukakan, ada tiga rumah yang digeledah polisi karena menjadi tempat penampungan hasil curian, yakni rumah milik CS dan orangtuanya di Desa Hidayat.
Dari rumah itu, polisi mengamankan dua unit sound system BMG, satu unit printer Canon, dua unit laptop masing-masing bermerek Acer dan Lenovo, empat unit LCD komputer masing-masing merek Compaq, LG, Acer dan Advance.
Polisi juga mengamankan dua unit proyektor Sonic, dua unit proyektor merk Compaq dan Toshiba,satu unit amplifier BMB, satu unit mixer Jefferson, satu unit genset Tsuyaku, satu unit mesin pangkas rumput Stihl, satu unit TV 21 inch LG, tiga unit CPU masing-masing D-Vito, Compaq, dan Powerlogic, serta empat unit keyboard computer dan empat unit charger laptop.
Setelah diamankan, barang-barang tersebut dicocokkan dengan aduan kehilangan yang diterima polres setempat. Menurut keterangan pelaku, barang-barang elektronik tersebut berkaitan dengan pencurian di Kantor Dinas Kearsipan Halmahera Selatan pada Juli lalu dan di SMK Kesehatan Nur Hasan, Desa Wayamiga pada 23 April 2017.
"Masih kita dalami untuk mencari tahu apakah ada TKP lain yang berkaitan dengan benda-benda hasil curian ini," kata Irfan.
Sebagai terduga penadah, Halis terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara, Jefri selaku pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement