Liputan6.com, Banjarmasin - Brigadir Jumadi, anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena terlibat kasus perampokan terhadap A, karyawati Bank Mandiri, dan G, sopir Bank Mandiri, serta melarikan uang bank senilai Rp 10 miliar.
"Tersangka Brigadir Jumadi akhirnya ditangkap dengan barang bukti senilai Rp 4,5 miliar," ucap Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai, dalam pesan singkat, Jumat (5/1/2018), dilansir Antara.
Kasus perampokan ini bermula ketika anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Brigadir Jumadi mendapat tugas mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin, pada Kamis, 4 Januari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Jumadi sempat menghubungi rekannya sesama anggota Polres Tabalong untuk meminjam senjata api. Dengan pengawalan Jumadi, A dan G masuk ke Bank Mandiri Banjarmasin untuk mengambil uang Rp 10 miliar.
Kemudian dalam perjalanan ke Martapura, tersangka Yongki menumpang mobil tersebut. Selanjutnya, Jumadi dan Yongki menodong kedua korban menggunakan senjata api. Tangan kedua korban diborgol dan mulutnya dilakban.
Kedua korban perampokan itu akhirnya ditinggalkan di Tol Trikora. "Korban lapor ke Kepala Bank Mandiri, Kepala Bank lapor ke polisi," kata Rifai.
Â
Uang Disembunyikan di Lemari dan Ditimbun
Polisi akhirnya menangkap Jumadi pada Jumat pagi tadi, di rumah kerabatnya yang beralamat di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong, Kalsel. Dari rumah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4,5 miliar yang disembunyikan di lemari dan yang ditimbun di rumah.
"Barang bukti uang disembunyikan di lemari dalam rumah dan ada yang ditimbun di dalam rumah," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai.
Sementara secara terpisah, tersangka Yongki ditangkap di rumahnya di Tabalong.
Kini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keberadaan dana Rp 5,5 miliar sisanya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Advertisement
Barang Bukti Dibawa Ke Polda Kalsel
Barang bukti uang yang dirampok anggota Polres Tabalong telah dibawa ke Polda Kalsel, pada Jumat siang tadi sekitar pukul 10.50 Wita.
"Silakan ambil gambar, tapi tidak ada wawancara dulu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, AKBP Himawan Sugeha, di Banjarmasin, Jumat (5/1/2018), dilansir Antara.
Uang dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total sekitar Rp 10 miliar terlihat cukup banyak. Bahkan, anggota yang membawa pun harus menggunakan karpet untuk mengangkatnya dari mobil guna dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimum.
Pemindahan barang bukti uang dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Polda Kalsel dikawal ketat oleh sejumlah provos.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, pelaku atas nama Yongki ditangkap Jumat subuh sekitar pukul 04.50 Wita di wilayah hukum Polres Tabalong.
Kemudian dari pengembangan, diperoleh informasi bahwa anggota berinisial Jum yang menjadi otak, merampok uang tersebut saat mengawal uang Bank Mandiri Cabang Tanjung. Ia kemudian bersembunyi di rumah keluarga di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Tim gabungan yang langsung dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat, bergerak ke TKP. Mereka menangkap Jum pada Jumat pagi sekitar pukul 08.20 Wita.
Adapun barang bukti uang yang ditemukan disembunyikan pelaku Jum di lemari dalam rumah serta sebagian ditimbun pelaku di area belakang rumah.
Hingga Jumat siang pukul 11.30 Wita, uang masih dihitung di ruang Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel dengan dibantu petugas perbankan menggunakan mesin penghitung uang.
Saksikan video pilihan di bawah ini: