Sukses

Diperiksa dan Digeledah, Keterlibatan Wali Kota Makassar Nihil

Setelah dinyatakan tak terlibat, rencana Wali Kota Makassar untuk maju dalam pilwalkot akhirnya berjalan mulus

Liputan6.com, Makassar - Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani memastikan, indikasi keterlibatan Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto alias Danny Pomanto dalam dua dugaan korupsi yang sedang ditangani Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) nihil.

Menurut Dicky, berdasarkan hasil gelar perkara disimpulkan tak ada indikasi keterlibatan Danny Pomanto. Terutama, dalam dua kasus yang sedang diproses, sehingga khusus pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar disetop.

"Jadi pemeriksaan sebelumnya itu hanya sebatas saksi, tapi didalami ternyata tak ada indikasi keterlibatan sedikit pun," ucap Dicky dalam rilis hasil gelar perkara dua kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang berlangsung di aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (5/1/2018).

Indikasi keterlibatan Danny Pomanto dalam dua kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Makassar itu dinyatakan nihil alias tak ada. Namun, menurut Dicky, penyidikan terhadap dua kasus tersebut tetap berlanjut.

"Rencananya, Senin, 8 Januari 2018, akan dilakukan kembali gelar perkara salah satu dari dua kasus untuk penentuan tersangka," ujar Dicky.

Adapun barang bukti uang senilai Rp 1 miliar lebih telah disita oleh penyidik dari ruangan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPAK) daerah Kota Makassar. Hanya saja, Dicky mengatakan, uang tersebut belum dapat dipastikan sebagai alat bukti yang menjurus kepada dua kasus dugaan korupsi yang sementara berjalan.

"Penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi untuk mengetahui asal-usul uang yang disita tersebut. Selain ada berbentuk rupiah, ada juga berbentuk mata uang dollar Amerika, Europe dan dollar Australia," ujar Dicky.

Untuk dua kasus yang sedang berjalan itu, penyidik telah memeriksa tujuh saksi yang merupakan staf dari Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPAK) Kota Makassar.

"Senin agendanya pemeriksaan 10 orang saksi lagi. Dan selanjutnya langsung dilakukan gelar untuk penentuan tersangka," kata Dicky.

Hasil penyelidikan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dari dua kasus dugaan korupsi lingkup Pemkot Makassar yang sementara ditangani tersebut, beber Dicky, total potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1 miliar.

"Hasil koordinasi penyidik ke BPKP Sulsel itu ada potensi kerugian negara untuk kasus ketapang Rp 481 juta lebih dan kasus pembangunan sanggar lorong Makassar juga sekitar Rp 488 juta lebih. Ya, dugaan penyidik juga sama ditaksir ada potensi kerugian sekitar Rp 1 miliar," Dicky menegaskan.

2 dari 3 halaman

Rencana Urus SKCK Berjalan Mulus

Dengan tak ditemukannya indikasi keterlibatan Danny dalam dua kasus dugaan korupsi lingkup Pemkot Makassar yang sedang diselidiki Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel tersebut, maka rencana untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan berjalan mulus.

"Kan tak ada indikasi, sehingga SKCK sudah bisa segera terbit untuk digunakan memenuhi syarat pendaftaran pilwali (pemilihan wali kota)," Dicky menerangkan.

Tadi, Dicky mengungkapkan, Danny bersama tim penasihat hukumnya datang ke Direktorat Intelkam Polda Sulsel dalam rangka mengurus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mereka membawa sejumlah dokumen persyaratan.

"Sudah diproses dan secepatnya akan terbit," ujar Dicky.

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Maraton

Sebelumnya, penanganan dua kasus dugaan korupsi lingkup Pemkot Makassar tersebut sempat heboh. Sebab, selain memeriksa maraton Wali Kota Makassar Moh. Romdhan Pomanto alias Danny Pomanto dua hari berturut-turut, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar serta Kantor Balai Kota Makassar, tepatnya di ruangan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPAK) Makassar.

Proyek pembangunan sanggar kerajinan lorong-lorong oleh Dinas Koperasi dan UMKM Makassar diketahui menggunakan pagu anggaran tahun 2016 sebesar Rp 1.025.850.000. Namun, belakangan, dana yang terealisasi hanya senilai Rp 975.232.000.

Atas dasar itu, proyek yang dimaksud diduga telah terjadi penyimpangan berupa adanya dugaan kekurangan volume pengadaan barang, dugaan mark-up harga, dan dugaan adanya perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket.

Sedangkan proyek pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana yang dikerjakan oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, di mana penyidik mengendus terjadinya dugaan mark-up harga senilai Rp 1,8 miliar dari total pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp 6.918.000.000 yang bersumber dari APBD tahun 2016.

Menurut penyidik, dana yang terealisasi dalam proyek tersebut diperkirakan hanya sebesar Rp 5.027.263.000. Dengan demikian, dinilai terdapat sisa anggaran dari proyek ketapang kencana di Dinas Lingkungan Hidup Makassar itu sebesar Rp 1.890.727.000 yang dilaksanakan selama enam bulan, yakni dari Juli sampai Desember 2016 dan dikerjakan melalui emapt kali kontrak kerja sama.

Saksikan video pilihan di bawah ini: