Liputan6.com, Cilacap - Seperti biasa, Hadi Purnomo (40) bangun menjelang subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Betapa kagetnya dia, kendaraan pikap yang diparkir di depan rumah kontrakannya raib digondol pencuri mobil.
Ia pun segera melapor ke Ketua RT 01 06 Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Lantas, Hadi ditemani oleh ketua RT melaporkan pencurian mobil itu ke Kepolisian Jeruklegi.
Polisi pun bertindak cepat. Nomor kendaraan disebar. Penyekatan juga dilakukan di berbagai titik. Sayangnya, pencarian pencuri mobil hari itu nihil. Namun, polisi terus menyelidiki kasus ini.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, ada mobil merek Toyota Avanza melintas dengan kecepatan tinggi di jalur nasional antara Gandrungmangu menuju Sidareja. Polisi yang curiga lantas menghentikan mobil ini.
Begitu berhenti, tak disangka, dua pencuri mobil yang berada di dalam mobil langsung melarikan diri. Bak film laga, aksi kejar-kejaran pun terjadi. Polisi terpaksa menembak kaki dua orang tersebut.
Adapun seorang lainnya, yang tertinggal di mobil, tak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan. Di dalam mobil polisi juga menemukan gunting, kunci letter T, sehingga semakin curiga.
Namun, pelaku pencurian mobil ini berbelit-belit. Bahkan ia pun melawan petugas. Belakangan diketahui, mobil yang dikendarai pelaku itu pun merupakan mobil curian.
"Pelaku melakukan perlawanan, maka di situ kita melumpuhkan ketiganya," ucap Kepala Polres Cilacap, AKBP Djuli Julianto, Jumat, 5 Januari 2018.
Pelaku Hanya Butuh Waktu Semenit untuk Curi Mobil
Tiga orang yang ditangkap tersebut adalah Mamat Rahmat (44), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Asep (31) dan Nur Hidayat (32), warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Ternyata, hari itu polisi mendapat tangkapan kakap. Selain mencuri mobil pikap milik Hadi Purnomo di Jeruklegi, Cilacap, kawanan ini sedikitnya telah mencuri 10 kali di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sasaran pencuriannya acak atau random. Biasanya, korbannya adalah kendaraan yang diparkir di pinggir jalan. Asal kondisi memungkinkan, mereka akan beraksi, terutama pada malam dan dini hari, saat sang pemilik mobil lengah.
Dua orang membobol mobil dengan kunci letter T dan gunting. Sedangkan satu pelaku bertugas mengawasi keadaan.
Kawanan pencuri mobil ini terhitung lihai. Mereka hanya butuh waktu kurang lebih semenit untuk membongkar pintu dan menyalakan kendaraan.
Advertisement
Mobil Curian Dijual dengan Harga Rp 20 Juta
Pelaku mengaku menjual mobil curian seharga Rp 20 juta hingga Rp 25 juta. Mereka pun menunjuk hidung penadahnya, Wahyu Indra Purnama, (43), warga Jalan Jatiwinangun Gang Arjuna Nomor 01 Kelurahan Purwokerto Timur, Purwokerto.
Ia ditangkap tanpa perlawanan tak lama setelah tiga pelaku diringkus, di Perum Karangpucung Permai Blok F2, RT 07 RW 07, Kelurahan Purwokerto Selatan, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Belakangan terungkap, Wahyu pula yang membuat STNK dan pelat nomor palsu untuk menyamarkan mobil curian.
Selain Toyota Avanza yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, dalam pengembangan kasus ini, sementara ini polisi telah menyita empat mobil lain. Termasuk, pikap milik Hadi yang dicuripada 22 Desember 2017 lalu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kunci letter T, satu unit alat kontrol angin, dua pelat Nomor F 1609 WN, dan tiga telepon seluler atau ponsel berbagai merek.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Keempat anggota sindikat pencurian mobil pun mendekam di sel Markas Polres Cilacap, menunggu sidang.
Saksikan video pilihan di bawah ini: