Liputan6.com, Banda Aceh - Polisi menemukan 183 bungkus kecil berisi ganja dan satu bong atau pengisap sabu di belakang kamar narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Barang terlarang tersebut ditemukan saat Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin bersama Kepala LP Banda Aceh Endang Lintang mengecek penjara itu, Minggu, 7 Januari 2018.
"Narkoba jenis ganja dan alat isap sabu-sabu tersebut ditemukan di belakang kamar narapidana saat pengecekan. Kami masih menyelidiki siapa pemilik barang terlarang tersebut," kata Saladin, dilansir Antara.
Advertisement
Perwira menengah Polri itu menyebutkan ganja dan alat isap sabu tersebut ditemukan di belakang kamar narapidana yang di sampingnya ada gang tembok berkawat selebar hingga 15 meter.
Baca Juga
Ganja dan alat isap sabu tersebut diduga dibuang ke luar kamar oleh narapidana melalui lubang angin saat pengecekan berlangsung. Barang terlarang tersebut diduga dibuang dari kamar nomor 20, 21, atau 22.
"Kami akan selidiki penemuan ganja dan alat isap sabu-sabu tersebut. Apakah ada oknum yang terlibat atau tidak tergantung hasil penyelidikan. Diduga ganja tersebut diedarkan di dalam penjara. Siapa pedagangnya, akan kami usut," kata dia.
Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Endang Lintang menyerahkan sepenuhnya penyelidikan temuan ganja dan alat isap sabu tersebut kepada kepolisian. Ia juga menyampaikan seluruh kegiatan di Lapas Lambaro sudah berjalan normal sesudah rusuh disertai pembakaran kantor pada pekan lalu.
"Kami akan mengetatkan pengawasan. Seluruh aktivitas narapidana akan dipantau. Jika ada sipir yang terlibat akan diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan," kata Endang.
Â
Napi Mengamuk
Sebelumnya, narapidana Lapas Banda Aceh mengamuk dan membakar penjara tersebut pada Kamis, 4 Januari 2018. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Kondisi dalam penjara kembali normal beberapa jam kemudian setelah ratusan polisi dibantu TNI mengamankan Lapas Banda Aceh.Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan.
Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di Lapas Banda Aceh hangus terbakar. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh juga dibakar penghuni penjara tersebut.
Tidak ada korban jiwa atau pun cedera dalam kejadian yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tersebut. Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut.
Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke Lapas Banda Aceh. Pascakerusuhan, polisi menyita sejumlah ganja dan sabu. Narkotika tersebut kembali ditemukan saat kepolisian bersama petugas penjara kembali pengecekan.
Advertisement
Temuan Kamar 'Mewah'
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum dan penertiban serta pengawasan agar barang–barang yang dilarang tidak dapat masuk ke dalam lapas.
"Kalapas berencana memutasikan narapidana itu untuk dalam rangka menertibkan, karena situasi keamanan, supaya pembinaan lebih kondusif," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Barang bukti ganja dan sabu di dalam kamar napi diduga dipasok oleh dua sipir, berinisial S dan M. Keduanya telah ditetapkan sebagai pelaku jaringan pemasok narkotika di dalam lapas.
"Sipir satu orang kita amankan karena ikut mengedarkan narkoba, ikut dalam kerusuhan juga. Bahkan yang membawa mobil kita masuk ke dalam dan membakar, itu dia," ujar Kombes T Saladin.
Kedua sipir itu ikut melakukan kerusuhan karena bisnis haram yang dijalankan dengan salah satu napi berinisial G tergangu akibat rencana pemindahan G ke Lapas Medan.
S juga turut menjalankan bisnis peredaran narkotika dalam lapas. Pihak kepolisian menduga peredaran narkotika, baik sabu maupun ganja, dikendalikan oleh sipir.
"Untuk keseluruhan yang telah diamankan itu berjumlah 33 orang. Hingga siang ini pemeriksaan masih terus berlangsung, dan pelaku bisa bertambah," ucapnya.
Sementara itu, Kalapas II A Banda Aceh, Endang, menuturkan selama ini banyak terjadi pelanggaran di dalam lapas, baik peredaran narkoba maupun keluar masuknya tahanan. Menurutnya, pelanggaran di lapas tersebut telah terjadi sebelum dirinya bertugas.
"Saya baru dua bulan di sini, oleh karena itulah saya bersama berkomitmen dengan kepolisian untuk menertibkan ini semua," ujarnya.
Terkait temuan kamar mewah, Endang menuturkan dirinya sempat kaget mengetahui adanya kamar mewah dalam lapas yang ia pimpin. "Ketika kita ada pemeriksaan, ada TV yang besar, AC, toilet duduk. Nah itu sudah tergolong mewah," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini: