Liputan6.com, Palembang - Tertangkapnya tersangka kasus peredaran narkoba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi perhatian serius Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Bahkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan bahwa Sumsel sudah menjadi pasar peredaran narkoba.
Kota Palembang pun termasuk dalam kawasan pengedaran narkoba terbesar di Sumsel. Beberapa penangkapan pengedar narkoba bahkan dilakukan di ibu kota Sumsel.
Advertisement
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono tak terima jika Kota Palembang disebut sebagai pasar terbesar peredaran narkoba di Sumsel.
Baca Juga
Namun belum memasuki satu bulan, Polda Sumsel dan Polresta Palembang sudah menangkap pengedar narkoba dan barang bukti sebanyak 10,1 kilogram sabu.
"Belum tentu juga seperti itu. Namanya kota besar, disebut pasar terbesar belum bisa (dikatakan). Karena bisa saja barang itu transit di sini," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin, 8 Januari 2018.
Untuk menepis anggapan tersebut, Polresta Palembang akan terus melakukan penyelidikan, agar bisa mengungkap kasus narkoba di Palembang.
Beberapa cara dilakukan untuk memutus rantai jaringan peredaran narkoba, seperti razia dan menggali informasi dari para warga.
"Kita akan cut jaringannya, razia terus dilakukan di setiap sudut Kota Palembang, termasuk di kawasan rawan," ujarnya.
Beberapa penangkapan pengedar narkoba di Palembang menjadi bukti ibu kota Sumsel termasuk kawasan penjualan narkoba terbesar.
Pada hari Selasa (2/1), Satres Narkoba Palembang menangkap Fernandes (39) dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram sabu.
Penangkapan warga Kecamatan Sako Palembang ini dari hasil pengembangan informasi yang diterima Satres Narkoba Polresta Palembang.
"Kita geledah rumahnya dan ditemukan barang bukti di dalam koper, diletakkannya di kolong ranjang tidurnya," kata Kapolresta Palembang ketika melakukan rilis peredaran narkoba beberapa waktu lalu.
Â
Sabu Akhir Tahun
Barang haram tersebut ternyata dibawa sendiri dari tersagka dari Jakarta ke Palembang. Fernandes membawa tiga kilogram sabu tersebut menggunakan kendaraan pribadinya.
Tersangka pun bisa dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika No35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Jelang akhir tahun 2017, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel juga mengamankan pengedar narkoba di Palembang.
Barang bukti yang disita cukup banyak, yaitu 5,6 Kilogram yang akan diedarkan di Kota Palembang, pada hari Rabu (27/12/2017).
Dua orang pengedar 5,6 Kg sabu ini yaitu Ican (26), warga Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang dan Apek (19), warga Kecamatan Sukarami, Palembang.
Satu hari berselang, tepatnya Kamis (28/12/2017), giliran Satresnarkoba Polresta Palembang yang mengamankan sabu dalam jumlah cukup besar yakni 1,5 Kg.
Barang haram tersebut diamankan dari tangan Riki (31), yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Warga Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Barat I ini ditangkap di kawasan eks Lokalisasi Teratai Putih di Kilometer 7 Palembang.
Rencananya paket sabu siap edar ini akan diantar ke pemesan di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.
"Saya tergiur dengan upahnya Rp 1,4 Juta sekali antar. Karena uang hasil jadi tukang ojek tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Riki.
Advertisement