Liputan6.com, Jombang - Pasangan sesama jenis, Sony Siswanto (24) warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota, dan Krisna Bayu Anggara Putra (20), warga Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, kompak menjambret. Aksi penjambretan tersebut memaksa jajaran satuan reserse krimiminal Polres Jombang melumpuhkan pasangan ini.
Pasangan sesama jenis yang sudah beraksi lebih dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ini ternyata telah menjalin hubungan sesama jenis selama setahun terakhir.
"Salah satu tersangka, SS, biasa bekerja dengan membuka salon dan jika malam hari biasanya mangkal di kawasan Terminal Jombang, dan mereka tinggal serumah," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (8/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
"Dan karena dililit kebutuhan ekonomi akhirnya mereka berdua kompak menjadi jambret," Gatot menambahkan.
Menurut Gatot, tertangkapnya komplotan jambret pasangan sejenis ini berbekal adanya informasi masyarakat, yakni maraknya penjambretan di Kabupaten Jombang dan rekaman CCTV di salah satu minimarket yang ada di Kabupaten Jombang.
"Dalam setiap aksinya, pelaku selalu menggunakan kendaraan dan helm yang sama. Dengan berbekal hal tersebut, akhirnya kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan," dia mengatakan.
Â
Modus Penjambretan
Terkait modus operasi jambret pasangan sejenis tersebut, Gatot mengatakan sasaran dari kawanan ini, yakni perempuan atau ibu-ibu yang bepergian menggunakan tas di samping. Mereka tarik, sehingga korban terjatuh dan tidak melakukan pengejaran.
"Salah satu tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan terukur yakni penembakan pada kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan," Gatot mengungkapkan.
Polisi mengamankan tersangka jambret, pasangan sesama jenis ini dengan barang bukti berupa HP Samsung J3, HP Samsung Duos, HP Xiaomi, uang tunai Rp 1,2 juta, serta sepeda motor Honda CBR 150 dengan nomor polisi S 6349 ZU diamankan di Mapolres Jombang.
Pasangan sesama jenis ini akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement