Sukses

Nafsu Sesaat Antar Kakek Cabul ke Penjara

Aksi kakek cabul di Kabupaten Merangin, Jambi itu baru diketahui saat malam tahun baru 2018

Liputan6.com, Jambi - Hanya karena nafsu sesaat, seorang pria 57 tahun yang sudah memiliki cucu bernama Muchtar, warga Desa Tanjung Gedang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi harus menghabiskan hari-hari di balik jeruji penjara.

Kakek yang berpenampilan lugu ini ditangkap aparat Polsek Pamenang pada Jumat, 5 Januari 2018 karena diduga melakukan aksi cabul terhadap gadis bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Berdasarkan informasi, kejadian berawal di sebuah hari pada bulan Agustus 2017. Saat itu, korban berinisial N (15) tengah menonton televisi di rumah sang kakek. Karena tidak menaruh curiga, N mau saja diajak ke kamar oleh Muchtar dengan alasan minta tolong.

Setibanya di kamar, tiba-tiba kakek Muchtar mendorong bahu korban hingga terjatuh di atas kasur. Didorong nafsu yang memuncak, sang kakek lantas meraba seluruh tubuh korban. Meski mencoba melawan, N tak kuasa menahan aksi sang kakek cabul.

Usai diperlakukan tidak senonoh, N lari ke rumah dengan ketakutan. Keesokan harinya, ia kembali bertemu dengan kakek Muchtar. Kepada N, sang kakek berkata agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun, termasuk orang tua N. Sang kakek bahkan berjanji akan membelikan kalung emas agar N bisa tutup mulut. 

 

2 dari 2 halaman

Terungkap Saat Tahun Baru

Kapolres Merangin, AKBP I kade Utama Jaya melalui Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan membenarkan telah menangkap seorang pria 57 tahun bernama Muchtar atas kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Sampe menceritakan, peristiwa tersebut terungkap saat tahun baru 2018. Tepatnya pada tanggal 2 Januari, dengan ditemani orang tuanya, N mendatangi Mapolsek Pamenang untuk melaporkan aksi sang kakek cabul.

Di mana sehari sebelumnya atau tepatnya pada 1 Januari 2018, karena takut, N akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Usai menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kita tangkap pada 5 Januari 2018 lalu," ujar Sampe di Merangin, Senin, 8 Januari 2018.

Kepada polisi, kakek Muchtar mengaku tega melakukan aksi cabul terhadap tetangganya karena didorong nafsu dan suasana yang sepi.

"Saat peristiwa itu terjadi, hanya ada pelaku dan korban. Jadi pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan mesumnya," imbuh dia.

Akibat aksi bejatnya itu, sang kakek cabul akan dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.