Sukses

Merokok dan Kunyah Buah Pinang Bisa Didenda Rp 50 Ribu

Sanksi denda menanti petugas RSUD Biak jika merokok atau mengunyah buah pinang saat melayani pasien.

Liputan6.com, Biak - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas B Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai 1 Januari 2018 menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu khusus bagi petugas medis kesehatan yang melanggar larangan merokok dan makan buah pinang saat bekerja melayani pasien di area rumah sakit setempat.

"Sanksi denda untuk pegawai RSUD sudah disosialiasikan, ya tujuannya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di rumah sakit Biak," ungkap Pelaksana tugas Direktur RSUD Biak dr Ricard Ricardo Mayor dihubungi di Biak, Selasa (9/1/2018), dilansir Antara.

Ia mengatakan untuk pelanggaran merokok dan makan pinang dilakukan keluarga pasien yang berobat saat tertangkap akan diberikan teguran peringatan untuk tidak mengulangi lagi.

Ricardo Mayor berharap adanya ketentuan melarang merokok dan makan pinang di lingkungan rumah sakit dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kinerja RSUD kelas B Biak.

RSUD Biak sebagai rumah sakit rujukan di Provinsi Papua, menurut Ricardo Mayor, harus mencerminkan kebersihan, keindahan, kenyamanan dan keserasian.

"Saya harapkan semua pegawai kesehatan di RSUD Biak dapat mendukung kebijakan direktur dalam menerapkan sanksi denda untuk petugas medis yang kedapatan merokok dan memakan buah pinang saat melayani pasien," ujar direktur alumni Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

Disinggung kesiapan stok obat-obatan dan bahan habis pakai di RSUD, menurut Ricado Mayor, sesuai data hingga awal tahun baru 2018 masih tersedia dengan aman di rumah sakit.

"Stok obat-obatan dan bahan habis pakai masih dapat memenuhi kebuthan pasien untuk satu bulan ke depan, ya kami juga telah menambah cadangan persediaan obat kebutuhan pasien," tegas Plt Direktur RSUD Ricardo Mayor.

Hingga Selasa pukul 08.00 WIT aktivitas pelayanan pasien di RSUD kelas B Biak berjalan normal, dimana puluhan pasien dari berbagai kampung sudah mulai mendaftar untuk mendapatkan layanan kesehatan di poliklinik rumah sakit umum Biak.

 

 

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Larangan Iklan Rokok

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan spanduk iklan rokok yang ada di toko-toko dan warung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kulon Progo, Duana Heru mengatakan, sejak dua tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Sebagai tindak lanjut Perda KTR, kami membersihkan spanduk-spanduk iklan rokok yang ada di warung atau toko yang dikelola masyarakat," kata dia di Kulon Progo, Kamis, 7 Desember 2017, dilansir Antara.

Pihaknya memberikan surat teguran kepada 20 pemilik warung atau toko karena melanggar Perda KTR Pasal 7 (4) jo Pasal 7 (3) dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, dan penarikan reklame.

Kepada pelanggar juga diimbau untuk melarang pemasangan iklan rokok di warung atau tokonya. "Awalnya, kami hanya memberikan teguran lisan, tapi tahun ini sudah memberikan teguran tertulis, dan tahun depan dilakukan tindakan," katanya.

Duana mengatakan pula, petugas mengamankan barang bukti berupa banner dan spanduk berbagai merek iklan rokok di Kecamatan Kalibawang.

"Kami mencabut iklan rokok dan diganti dengan iklan layanan kesehatan dari Dinas Kesehatan," katanya.

Selain itu, Satpol PP akan melibatkan personel Perlindungan Masyarakat atau Linmas dalam penertiban iklan rokok di setiap kecamatan. Ia mengatakan personel Satpol PP yang terbatas tidak akan mampu menertibkan iklan rokok yang jumlahnya banyak.

"Kami akan memberikan penghargaan setiap banner atau spanduk yang dilepas kepada petugas," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Hasto Wardoyo, mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir sosialisasi Perda KTR masih persuasif. Namun, mulai 2018, pemkab akan bertindak tegas.

"Kami akan bersikap tegas menegakkan Perda KTR," katanya.