Sukses

5 Tersangka Kasus Pohon Ketapang Kencana Makassar

Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Makassar salah satunya proyek pohon ketapang kencana.

Liputan6.com, Makassar - Setelah memeriksa maraton saksi-saksi selama seminggu, Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Selasa (9/1/2018).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan kelima orang tersangka dalam dua kasus sekaligus tersebut masing-masing untuk dugaan korupsi pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana yakni Abdul Gani Sirman, Budi Susilo, Buyung Haris dan Abu Bakar Muhajji.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan sanggar kerajinan lorong-lorong, kata Dicky yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Abdul Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

"Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Abdul Gani Sirman dua kali tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki ini," kata Dicky.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Dicky mengatakan mendekat ini penyidik segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengerjaan dua proyek lingkup Pemkot Makassar tersebut.

Ia mengakui penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan di antaranya hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan beberapa barang bukti yang telah disita dari tiga kantor lingkup Pemkot Makassar yakni dari Kantor Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Makassar, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Daerah Makassar dan Dinas Koperasi dan Unit Kecil Menengah (UKM) Makassar.

"Usai ini penyidik akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel agar segera dilakukan audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam kedua proyek ini," terang Dicky.

Para tersangka lanjut Dicky dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Belum ada upaya penahanan terhadap para tersangka, penyidik masih maksimalkan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka sendiri kedepannya," ujar Dicky.

Sebelumnya, proyek pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana yang dikerjakan oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, di mana penyidik mengendus terjadinya dugaan mark-up harga senilai Rp 1,8 miliar dari total pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp 6.918.000.000 yang bersumber dari APBD tahun 2016.

Menurut penyidik, dana yang terealisasi dalam proyek tersebut diperkirakan hanya sebesar Rp 5.027.263.000. Sehingga dinilai terdapat sisa anggaran dari proyek Ketapang Kencana sebesar Rp 1.890.727.000 yang dilaksanakan selama 6 bulan yakni dari bulan Juli sampai Desember 2016 dan dikerjakan melalui 4 kali kontrak kerjasama.

Tak hanya proyek ketapang, penyidik juga bersamaan menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pembangunan sanggar kerajinan lorong-lorong oleh Dinas Koperasi dan UMKM Makassar yang diketahui menggunakan pagu anggaran tahun 2016 sebesar Rp 1.025.850.000.

Proyek sanggar lorong Kota Makassar tersebut diduga terjadi penyimpangan berupa adanya dugaan kekurangan volume pengadaan barang, dugaan mark up harga, dan dugaan perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket karena belakangan dana yang terealisasi ditemukan hanya senilai Rp 975.232.000.