Sukses

Mobil Ngadat Usai Tabrak Lari Pengemudi Ojek Online

Mobil itu ngadat sekitar dua kilometer dari lokasi pengemudi menabrak sopir ojek online hingga tewas.

Sleman - Pada Sabtu pagi, 6 Januari 2018, Tri Hadmoko (55), warga Ngaglik, Sleman, Yogyakarta mengantarkan pelanggan ojeknya ke sebuah tempat. Penumpangnya saat itu adalah Sutini (51), warga Ngemplak.

Saat mengendarai sepeda motor bernopol AB 3583 TE di Jalan Kaliurang Km 12, Sardonoharjo, sebuah mobil tiba-tiba menabraknya dari arah timur. Tri terlindas mobil, sedangkan penumpangnya terjatuh.

Si pengendara mobil langsung tancap gas begitu melihat korbannya terkapar. "Sebenarnya ada saksi, warga, namun tidak sempat mengejar," kata Kanit Laka Lantas Ipda Eryda Kusuma.

Tri sempat dilarikan ke RS Panti Nugroho seusai tabrakan itu, tapi nyawa sopir ojek online tersebut tak tertolong. Sementara, penumpangnya selamat.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengusut kasus tabrak lari itu. Dalam waktu kurang dari 48 jam, si pengemudi yang kabur tertangkap.

Mobil penabrak sopir ojek itu ternyata berjenis Toyota Avanza bernopol AB 1705 YX berwarna silver. Mobil tersebut ditemukan di sebuah bengkel. Sementara, pengemudinya adalah Lukas Tri Muda (23). Ia ditangkap di kediamannya di Wedomartani, Ngemplak, Sleman.

Baca berita menarik Solopos.com lainnya di sini.

 

2 dari 2 halaman

Mobil Ngadat

Kasatlantas Polres Sleman, AKP M. Faisal Pratama menjelaskan penangkapan ini dibantu dengan adanya rekaman CCTV di sekitar kejadian, keterangan dari masyarakat setempat, serta pihak bengkel tempat kendaraan ini dipermak.

Setelah kejadian, mobil pelaku sempat mogok sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian dan langsung dibawa ke bengkel sekitar.

"Mogoknya kendaraan itu tidak disebabkan karena tabrakan, namun ada bekas-bekas lecet dan penyok di bemper kendaraan itu yang menjadi bukti," katanya, Senin, 8 Januari 2018.

Kepada polisi, Lukas mengaku mengantuk saat kejadian yang menyebabkan tewasnya sopir ojek online itu. Warga Wedomartani, Ngemplak ini juga mengaku takut dan panik sehingga langsung meninggalkan lokasi dan korbannya.

Atas perbuatannya, Lukas dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pelaku kini juga mendekam di rutan Polres Sleman.

Saksikan video pilihan berikut ini: