Liputan6.com, Kebumen - Nasib tragis dialami oleh Nona (bukan nama sebenarnya). Pengantin wanita asal Desa Jemur, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah itu pulang ke rumah orangtuanya sehari setelah pesta pernikahan.
Ia sakit hati lantaran ditipu oleh pujaan hatinya Abi Dwi alias AB (25) yang kini menjadi suaminya. Pasalnya, mas kawin alias mahar pernikahan yang diberikan saat ijab kabul ternyata emas imitasi.
Advertisement
Baca Juga
Janji AB untuk membiayai seluruh pesta pernikahan rupanya hanya pemanis bibir. AB ingkar. Akibat janji manis itu, orangtua sang pengantin wanita, Ateng Wahyudi (47), menanggung utang menggunung.
Sang pengantin wanita bersiap membatalkan pernikahan. Dalam waktu dekat, ia hendak mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Kebumen.
Keluarga pengantin wanita menilai, pernikahan Nona dan AB pada 26 Desember 2017 lalu tak sah karena kental aroma tipu-tipu, terutama pada persyaratan dan mas kawin yang ternyata emas imitasi. Padahal, mahar adalah salah satu syarat sahnya pernikahan.
Mertua Laporkan Menantu ke Polisi
Tega tak tega, Ateng pun melaporkan menantunya, AB, dengan tuduhan penipuan. Keputusannya pun telah bulat untuk tak lagi menganggap AB sebagai menantu.
Pertama, AB telah menipu dengan mas kawinnya yang ternyata emas imitasi. Yang kedua, janji untuk membiayai pesta pernikahan senilai Rp 150 juta ternyata juga tak ditunaikan.
Lantaran sakit hati pula, Ateng sengaja tidak menjenguk sang menantu, AB yang kini meringkuk di sel Markas Polsek Kebumen. Ia merasa dilecehkan oleh sang menantu.
"Laporan yang pertama kali masuk adalah kasus penipuan tentang mas kawin serta biaya pernikahan dari pihak pengantin wanita," ucap Kepala Polsek Kebumen, Iptu Mardi, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (9/1/2018).
Mardi menerangkan, laporan kedua berasal dari pemilik dekorasi pernikahan, Teguh Karyanto (44) yang juga merasa ditipu. Pasalnya, ketika ditagih biaya dekorasi pernikahan, AB selalu menghindar.
Advertisement
Pengantin Pria Tak Bertanggung Jawab
Menurut Teguh, antara AB dengan orangtuanya justru saling lempar tanggung jawab. Keduanya terkesan tak mau membayar biayanya.
Habis sudah kesabaran Teguh. Menyusul Ateng yang melaporkan AB, ia pun melapor ke Polsek Kebumen.
"Tersangka ngomongnya itu tanggung jawab orangtuanya. Orangtuanya ngakunya tanggung jawab anak. Padahal, dia juga ditagih sama anak buahnya. Ujungnya laporan ke kami," tutur Teguh kepada penyidik.
Akibat perbuatan tersangka, Teguh tidak bisa menggaji empat karyawannya. Beberapa alat dekorasi yang disewanya dari rekanan juga belum dibayar karena kasus ini.
"Ya, mungkin bagi sebagian orang uang Rp 7.350.000 tidak banyak. Namun bagi kami sangat banyak. Uang itu modal pokok kami," Teguh mengungkapkan.
Kini, AB mendekam di balik jeruji besi, menunggu sidang pengadilan. Ia dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Ia pun mesti rela dituntut cerai atau pembatalan pernikahan lantaran telah menipu pujaan hatinya dengan emas imitasi.