Sukses

Sudah Jual Aset Satu-satunya, Calon Peserta Umrah Ditipu Travel

Biaya umrah yang sudah dibayarkan peserta yang tertipu itu mencapai Rp 23,2 juta.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penipuan travel umrah Joe Pentha Wisata, yang menyebabkan ratusan calon jemaah telantar di Kota Pekanbaru, Riau, menyisakan kisah pahit bagi korban. Utamanya bagi mereka yang terpaksa menjual aset mereka demi ongkos pergi ke Tanah Suci Mekah.

Hal itu terungkap setelah 15 korban travel umrah Joe Pentha Wisata (JPW) yang berasal dari Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, melapor ke Polda Riau, Rabu (10/1/2018).

"Jual ladang (kebun karet) karena kami ingin berangkat umrah. Tapi saya sangat sedih sampai sekarang belum ada kejelasan," kata salah seorang korban bernama Azhar (67), dilansir Antara.

Azhar menjelaskan dia dan 14 korban lainnya mendaftar umrah pada Juni 2016 silam. Mereka semua berasal dari satu desa dan secara tidak langsung masih satu keluarga besar.

Pada Juni 2016, mereka yang merupakan bagian dari 708 korban lainnya mendaftar dengan menyerahkan uang sebesar Rp 23,2 juta. Namun setelah mendaftar Juni 2016, hingga kini dia dan 14 korban koleganya tidak pernah mendapat kejelasan untuk diberangkatkan.

Padahal, Azhar harus menjual satu-satunya aset yang dia miliki, yakni sebidang tanah seluas 1/4 hektare yang telah ditanami karet. Kebun karet itu selama ini menjadi sumber penghasilannya.

 

 

2 dari 2 halaman

Dijanjikan Tiga Kali

Widyawati, yang juga merupakan keluarga korban menjelaskan pihak JPW selalu beralasan masalah visa yang menghambat niat mereka. Sebelum memutuskan untuk melapor ke Polda Riau, mereka telah tiga kali dijanjikan untuk berangkat ke Tanah Suci, masing-masing pada Januari, September hingga Desember 2017.

"Kami hanya berharap laporan kami diproses dan uang kami kembali. Kami sudah putuskan tidak akan berangkat menggunakan travel tersebut," kata Widyawati (39).

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menetapkan tersangka dugaan penipuan ratusan jamaah umrah JPW di Pekanbaru. Tersangka berinisial Jo, yang tidak lain merupakan pemilik JPW.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 lalu. Awal Januari 2018 lalu, Polda Riau juga telah menggeledah kantor JPW yang beralamat di Jalan Panda, Pekanbaru.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas dari JPW. Beberapa waktu setelah digeledah, Polisi juga memutuskan untuk menahan Jo guna mempercepat proses penyidikan.

Saksikan video pilihan berikut ini: