Sukses

Divonis Bersalah, Ini Hukuman bagi Admin Grup Saracen

Admin Grup Saracen, Harsono Abdullah ditangkap pada 30 Agustus 2017 karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pentolan sekaligus admin Group Saracen, Muhammad Harsono Abdullah, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pria 38 tahun ini dinyatakan majelis hakim menyebar ujaran kebencian berbau ras, suku, agama dan antargolongan (SARA).

Ujaran kebencian itu juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dengan menyebar meme menyudutkan. Hal ini dilakukan terdakwa karena lebih memihak kepada lawan politik kepala pemerintahan di Indonesia.

"Menghukum, terdakwa Muhammad Harsono Abdullah, dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dipotong masa tahanan," kata majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan, Kamis (11/1/2018) petang.

Menurut hakim, pentolan Saracen itu terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Sebelum memvonis, majelis hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan Harsono. Hal memberatkan di antaranya terdakwa sudah menghina pejabat negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Hal meringankan terdakwa mengaku menyesal dan masih punya tanggungan keluarga," kata Martin.

Atas vonis ini, Harsono menyatakan masih pikir-pikir untuk banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Hukuman terhadap Harsono lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Sukatmini menuntut dengan hukuman 4 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, admin Saracen itu itu tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diunggah melalui media sosial, Facebook.

 

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus

Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu April 2015 hingga Agustus 2015 di rumah terdakwa di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092/RW 006, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pada Mei 2015, JPU menyebut terdakwa membuat status Facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui Facebook dengan akun bernama Muhammad Ali Firdaus. Terdakwa mengajak masyarakat Provinsi Riau untuk membantai suku Tionghoa.

Akibat perbuatannya, Harsono ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, pada Rabu, 30 Agustus 2017, sekitar pukul 06.00 WIB.

Pentolan kelompok Saracen ini disebut-sebut adalah Jasriadi. Ia juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksikan video pilihan berikut ini: