Liputan6.com, Ambon - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku kembali mengamankan empat ton batu sinabar dari salah satu rumah warga Kota Ambon.
Terbongkarnya aksi penimbunan 130 karung berisi batu sinabar di salah satu rumah warga Dusun Riang Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon merupakan hasil pemgembangan dari informasi yang didapati salah satu anggota Sub.Dit I Direskrimsus Polda Maluku.
Penyidik kemudian mendatangi dan menggeledah rumah tersebut pada Kamis 11 Januari 2018 dan menemukan tumpukan karung. Awalnya tim Direskrimsus ragu barang yang terdapat dalam karung-karung berukuran 10 kg adalah batu sinabar, namun setelah diteliti ternyata benar batu-batu kecil itu merupakan batu sinabar.
Advertisement
Baca Juga
"Beratnya berbeda dengan batu biasa, kalau terpapar matahari akan keluar bintik-bintik perak, pemilik rumah berinisial "W" pun mengaku itu batu sinabar," kata Kasubdit I Direskrimsus Kompol Handik Zusen.
Dari hasil pengembangan, polisi telah menetapkan tiga tersangka kepemilikan batu terlarang itu, dengan inisial S,L dan J. Mereka diduga melakukan pelanggaran atas Undang-undang Minerba yang ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kompol Handik mengatakan, pemberantas peredaran batu sinabar oleh Polda Maluku dan jajarannya merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang kemudian direspon Kapolda. Selanjutnya Kapolda Maluku memerintahkan selurub personil Polda Maluku untuk turut serta melalukan pemcegahan, serta pemberantas pemberantasan batu sinabar.
Handik Zusen juga menegaskan, sesuai kebijakan pimpinan Polda Maluku, proses pemberantasan batu sinabar tidak hanya pada kepemilikan, tapi siapapun yang terlibat, baik itu pendanaan maupun aktor intelektual semua yang terbukti terlibat akan ditindak tegas.
Â
Polisi Diduga Terlibat Penimbunan Batu Sinabar
Kabid Humas Polda Maluku Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Room Ohoirat mengatakan, satu diantara tiga tersangka penimbunan batu sinabar adalah anggota Polri berpangkat Brigadir.
"Inisialnya itu "L"," kata Kabid Humas Polda Maluku.
Menurut AKBP Room Ohoirat, sesuai dengan kebijakan pimpinan, bahwa setiap anggota dilarang terlibat atau melibatkan diri dengan penambangan batu sinabar. Jika terbukti maka tidak hanya dikenai pidana umum tapi sanksi kode etik akan diberlakukan.
"Setiap pertemuan, pimpinan kami selalu mengingatkan kepada seluruh personil Polri agar tidak melibatkan diri dan terlibat di tambang Batu Sinabar, penambangan batu sinbar itu pun terlarang," ujar Ohoirat.
Batu sinabar yang telah disita Polda Maluku jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 4 miliar. Batu yang disita itu merupakan sisa penambangan di Gunung Tambaga Kabupaten Serak Bagian Barat.
Beberapa waktu lalu, lokasi penambangan batu sinabar yang terletak di Gunung Tambaga Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagiam Barat telah ditutup. Polda Maluku menurunkan ratusan personil yang diback-up Sat Pol-PP Kabupaten Seram Bagian Barat berhasil mengosongkan lokasi penambangan.
Batu Sinabar juga punya nilai ekonomis yang tinggi. Satu kilogram batu sinabar dibanderol dengan harga 100 ribu. Kualitas batu sinabar yang berada di Gunung Tambaga Pulau Seram di atas rata-rata dan batu ini sering dipakai untuk bahan dasar pembuatan uranium.
Saksikan video pilihan berikut:Â
Advertisement