Liputan6.com, Bandung - Seorang kakek yang bekerja sebagai guru mengaji dan merangkap sebagai tukang bersih-bersih di Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sementara ini, polisi telah menerima 11 laporan pencabulan yang dilakukan oleh Aun Saripudin, kakek berusia 67 tahun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, Aun memang dikenal masyarakat sebagai guru mengaji. Oleh karena itu, banyak orangtua yang menitipkan anaknya kepada Aung untuk belajar mengaji.
Advertisement
Baca Juga
"Kami menahan yang bersangkutan, seorang guru karena melakukan pencabulan. Dia melakukannya sudah setahun, sejak bulan Januari 2017," kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (12/1/2018).
Â
Pengakuan Kakek
Hendro mengatakan, semua anak di bawah umur yang menjadi korbannya merupakan gadis. Agar mau menuruti kemauannya, Aun mengiming-imingi korbannya dengan memberikan sesuatu.
"Guru ini memerintahkan untuk membuka celana korbannya dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Dia sempat ada merekam kemudian ditunjukkan kepada korban-korbannya yang lain," ucap Hendro.
Aun ditangkap di kediamannya pada Kamis, 12 Januari 2018, malam. Polisi menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui adanya korban lain.
"Penyelidikan masih terus berlanjut, siapa tahu masih ada korban yang takut untuk melapor. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri," ujar dia.
Aun dijerat Pasal 182 UURl No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURl No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Aun mengaku tak kuasa menahan nafsunya meski telah berusia lebih dari setengah abad. "Saya sudah menikah dan punya sembilan cucu, saya masih suka dan masih nafsu," ungkap Aun.
Â
Simak video pilihan berikut:
Advertisement