Sukses

Buru Pencabul Anak, Polisi Menyamar Jadi Penjual Pinang

Kepada keluarga, tersangka kasus pencabulan anak itu pamit melaut mencari ikan ke perairan Bacan. Nyatanya, ia pergi ke Sorong, Papua Barat.

Liputan6.com, Tidore - Pelarian tersangka pencabulan anak, SS, berakhir di Sorong, Papua Barat. Ia menjadi buronan sejak kasusnya mencabuli gadis SMP di Kecamatan Oba Utara, Sofifi, Maluku Utara (Malut), pada November 2017, terkuak.

Sebelum menghilang, SS mengaku pada keluarganya hendak melaut untuk mencari ikan di perairan Bacan, Halmahera Selatan. Namun lewat dari dua bulan, ia tak kunjung pulang.

Polisi yang mengetahui itu mencari cara melacak posisi SS. Kapolsek langsung berangkat ke Mabes Polri untuk meminta bantuan melacak posisi si pencabul menggunakan teknologi informasi.

Setelah posisinya terlacak, polisi menyusun siasat. Demi menangkap SS, polisi sampai menyamar jadi penjual pinang dan sageru.

"Untuk menangkap dia (pelaku), Kanit Reskrim saya berpura-pura menjual pinang dan sageru (minuman khas Papua dan Maluku) ke dia (pelaku)," ujar Kapolsek Oba Utara, Adil.

Setelah dipastikan pria yang dimaksud, polisi langsung menangkap SS. Menurut Adil, pencabul anak itu tidak melawan karena melihat jumlah polisi dari Resmob Polres Sorong yang dikerahkan untuk membantu mereka cukup banyak.

 

 

2 dari 2 halaman

Diterbangkan ke Malut

Setelah ditangkap, polisi langsung menerbangkannya ke Ternate, menumpang pesawat Naim Air dari Kota Sorong, pada Sabtu, 13 Januari 2018, pukul 19.50 WIT.

"Terduga tersangka ini sudah ditangkap dan langsung diamankan di Mako Polres Sorong, sebelum dibawa ke Ternate menggunakan maskapai penerbangan Naim Air," ujar Adil.

Begitu sampai, ia langsung diperiksa secara maraton oleh tim penyidik. Ia kini ditahan di Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat SS dengan Pasal 81 ayat 1 juncto ayat 76 e dan Pasal 82 ayat 1 jo 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 junsto Pasal 64 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini: