Sukses

Kepala Rutan Purworejo Dicopot, Kepala Keamanan Ambil Alih

Kepala Rutan Purworejo itu sebelumnya ditangkap BNN setelah diduga terlibat bisnis narkoba seorang napi di dalam tahanan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membebastugaskan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo, Jawa Tengah, berinisial CAS. Sebelumnya, ia ditangkap BNN berkaitan dengan sindikat bisnis narkotika yang dilakukan di dalam tempat tahanan tersebut.

"Terkait keterlibatan CAS dalam jaringan narkoba, CAS sudah dibebastugaskan dan sementara ditunjuk Plh (pelaksana harian) dari Kabapas Klaten. Sementara, keamanan Rutan Purworejo ditangani oleh kepala keamanannya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, dilansir Antara, Rabu (17/1/2018).

Ade menyatakan, hingga saat ini CAS belum dipecat sebagai ASN karena menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti terlibat dalam perdagangan narkoba dalam rutan, ia bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Dan pemidanaan melalui proses peradilan tentunya apabila terbukti," katanya.

Dia sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama yang sangat membahayakan generasi penerus bangsa. Maka itu, ia mengingatkan jajarannya yang terbukti terlibat narkoba, akan dikenai sanksi berat.

"Sanksinya berat, sanksi administratif kepegawaian dan sanksi pidana," ujar Ade.

Ade menyebutkan pada 2017, menurut data kepegawaian, 18 petugas pemasyarakatan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena terlibat perkara narkoba.

 

 

 

 

2 dari 3 halaman

Modus Kepala Rutan

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap Kepala Rutan Purworejo berinisial CAS. Ia ditangkap berkaitan dengan sindikat bisnis narkotika yang dilakukan di dalam tempat tahanan itu.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Suprinarto di Semarang, Senin, 15 Januari 2018, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi.

"CAS ditangkap di Purworejo pada Senin siang. Penangkapan dilakukan bersama tim gabungan BNN pusat," katanya.

Ia menuturkan, CAS ditangkap atas dugaan memberi kemudahan terhadap narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma dalam menjalankan bisnis narkotika dari balik penjara. Namun, Suprinarto belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan serta bukti-bukti keterlibatan CAS.

3 dari 3 halaman

DJ Ditangkap

Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap seorang disc jockey atau DJ yang kerap tampil di Nashville Pub & Cafe Hotel Banjarmasin International (HBI) karena diduga menyimpan narkoba.

"Tersangka ditangkap bersama tiga orang lainnya dalam satu pengungkapan tindak pidana narkoba yang kami ungkap," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A. di Banjarmasin, Rabu, dilansir Antara.

Dia mengatakan, pria berinisial DG (36) itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Tersangka itu ditangkap bersama SI (27) di rumahnya dengan barang bukti hasil penggeledahan yang juga diamankan petugas.

"Barang bukti itu berupa sabu dan ekstasi yang berada di dalam tempat sampah di dapur dan ekstasi serta Happy Five dalam lemari di kamar tidur," ujar Andi.

Dia mengatakan pula, tertangkapnya DG yang mempunyai nama beken di Nashville sebagai DJ DK itu merupakan hasil pengembangan penanganan kasus serupa dengan tersangka MA (22) dan MN (21) yang ditangkap terlebih dahulu.

"Kedua tersangka ditangkap saat transaksi di Jalan Gatot Subroto dan keduanya mengakui mereka masih ada menyimpan barang bukti narkotika di rumah yang ditinggali DG dan SI," ucap dia.

Total barang bukti yang disita petugas dari jaringan pengedar itu, berupa satu paket sabu dengan berat 0,26 gram, sembilan butir ekstasi warna merah muda logo Mickey Mouse dengan berat bersih 2,68 gram, Selain itu, 10 butir ekstasi warna cokelat logo A dengan berat bersih 3,40 gram, lima butir ekstasi berat bersih 1,76 gram, dan dua butir obat jenis Happy Five (H5).

Para tersangka dikenai Pasal 132 (1) sub Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 71 jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saksikan video pilihan berikut ini: