Liputan6.com, Makassar - Seorang taruna SMK Pelayaran Samudera Nusantara, Kota Palopo, diamankan aparat kepolisian dari Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan karena menghina polisi menggunakan akun Facebook miliknya.
Dia adalah Febri. Pemuda berusia 22 tahun itu menuliskan kata-kata kasar dan menghujat polisi di kolom komentar unggahan status Facebook milik orang lain.
"Polisi s**** kayak b******* sja ndak sekolah ini semua karna suap UANG JIH KAU BISA JADI PETUGAS KEPOLISIANÂ B******* KEPARAT B****** KURANG AJAR," tulis Febri menggunakan akun Facebook miliknya @Febrhy Putra Ruru.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengatakan bahwa Febri ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis dini hari, 18 Januari 2018, sekitar pukul 01.20 Wita.
Dicky menjelaskan, taruna pelayaran itu lalu digelandang ke Posko Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan untuk diinterogasi. "Dari hasil interogasi dia mengakui kalau dia yang tulis komentar yang merupakan hate speech tersebut," jelasnya.
Menurut Dicky, Febri kesal setelah menonton sebuah video di Facebook yang menayangkan aksi kekerasan aparat kepolisian di Universitas Negeri Makassar. Dalam video itu terlihat aparat kepolisian merusak sejumlah properti kampus dan sejumlah motor yang parkir.
"Video lama itu, waktu itu kan ada kesalahpahaman. Usai demo, Wakapolrestabes Makassar terkena panah busur sehingga anggota mengamuk cari pelaku pembusuran itu," ujar Dicky.
Â
Â
Menyesal
Siswa SMK Pelayaran itu pun mengakui kesalahannya setelah diciduk aparat kepolisian. Dia juga mengaku menyesal telah menulis kata-kata kasar yang menghujat institusi kepolisian menggunakan akun Facebook miliknya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya atas perbuatan saya yang telah melakukan penghinaan terhadap Polri lewat media sosial Facebook," kata Febri.
Febri menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu meski hinaan kepada polisi hanya ungkapan kekesalan setelah melihat video penyerangan polisi ke dalam kampus Universitas Negeri Makassar.
"Saya menyadari bahwa perbuatan saya merupakan tindakan yang melanggar hukum dan diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Yang jelas, saya menyesal telah menghina Polri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Febri dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Ini menjadi peringatan untuk masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media," kata Dicky.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement