Liputan6.com, Garut - Pembunuhan keji terjadi di Garut, Jawa Barat. Iis Aisyah (32) seorang ibu hamil tua beserta bayi yang dikandungnya, ditemukan tewas bersimbah darah akhir pekan lalu.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan jasad Iis pertama kali ditemukan pada Jumat, 19 Januari 2018, siang di dalam kamar korban. Saat ditemukan, wanita itu tampak bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk di bagian tubuhnya.
"Tim kami masih melakukan penyelidikan," ujar Budi, Minggu, 21 Januari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Aat Atikah, ibu korban pembunuhan, menambahkan, peristiwa pembunuhan diperkirakan terjadi pada Jumat dini hari. Saat itu, ia mendengar teriakan dari dalam rumah Iis.
"Memang Iis sendirian di dalam rumah sebab suami kerja di Bandung," kata dia.
Ketika pertama kali ditemukan Jumat siang, tampak korban tergeletak di kamar. Korban diketahui sedang hamil tua dengan usia kandungan mencapai delapan bulan.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai pembunuhan itu. Namun, dugaan awal, pembunuhan yang terjadi di Kampung Pasir Jonge, RT 02 RW 09 Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, tersebut akibat perampokan.
Hal itu dikuatkan dengan hilangnya sejumlah barang milik korban seperti uang sebesar Rp 800 ribu dan seekor ayam.
"Kebetulan ia sendirian di rumah sebab suaminya bekerja di Kota Bandung sebagai buruh bangunan," ujar Eman (48) salah seorang tetangga korban.
Â
Dalam Sepekan, Dua Kali Pembunuhan Sadis
Dalam sepekan terakhir pembunuhan sadis terhadap perempuan terjadi dua kali di Kabupaten Garut. Sebelumnya, Adi Hartono (38) dengan sadis menghabisi nyawa Nanik Yuliati (37), istri mudanya di Margawati, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman seumur hidup penjara.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka terbilang sadis. Selain itu, perbuatan kriminal sudah pernah dilakukan tersangka, tanpa menunjukkan adanya perbaikan perilaku.
"Kasus tersangka sudah dilakukan beberapa kali," ujarnya dalam ekspose kasus di Mapolres Garut, Rabu, 17 Januari 2018.
Dalam catatan buku kriminal tersangka di kepolisian, tahun 2011 tersangka pernah dipenjara tujuh tahun dalam perkara pencabulan anak, kemudian 2015 bebas bersyarat yang mewajibkannya lapor hingga Oktober tahun ini.
"Padahal belum bebas benar, ini malah masuk lagi dengan kasus lebih sadis," kata dia.
Sementara, mengenai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap Nanik saat ini, tersangka terancam hukuman berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman bui 15 tahun serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Bisa saja langsung dengan ancaman bui seumur hidup jika melihat perbuatan tersangka," ujar Budi menambahkan.
Selain itu, dengan tindak tanduknya seperti itu, kepolisian berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak. "Dari situ baru kita lanjutkan penyelidikan tentang perbuatan tersangka," kata dia.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement