Sukses

Aparat Jadi Tersangka Kasus Limbah Medis di TPS Cirebon

Kodam III Siliwangi turun tangan mengusut keterlibatan anggota TNI dalam kasus pembuangan limbah medis ke Sungai Citarum.

Liputan6.com, Bandung - Salah seorang oknum anggota TNI berpangkat sersan mayor (serma) menjadi tersangka pencemaran Sungai Citarum karena membuang limbah medis di tempat pembuangan sampah sementara di Desa Panguragan, Cirebon. Tersangka berinisial TD kini menjalani proses hukum dan ditahan oleh Polisi Militer (POM) Kodam III Siliwangi.

Komandan POM Kodam III Siliwangi, Kolonel Cpm Andrey Satwika Yogaswara mengatakan, TD telah melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut mengenai adanya keterkaitan dengan pihak lain.

‎"Diancam paling lama 10 tahun penjara. Kita memeriksa saksi 20 orang, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Andrey di Markas Polda Jawa Barat, Senin (22/1/2018).

Andrey mengatakan, TD mengelola perusahaan di Desa Panuragan, Kecamatan Panuragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dalam bidang pembuangan limbah medis dari rumah sakit. Namun, limbah medis tersebut dibuang ke Sungai Citarum.

"Serma ini melatarbelakangi pembuangan limbah sangat fatal sifatnya bekas bahan medis. Salah satunya ada kantong darah yang bertuliskan HIV/AIDS. Jadi sangat fatal perusakan lingkungan hidup, kami akan telusuri sampai tuntas‎," ucap Andrey yang didampingi Panglima Kodam III Siliwangi, Mayjen Doni Munardo.

‎Selain itu, lanjut Andrey, Kodam III Siliwangi menangapi serius kasus limbah medis itu dan berupaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mabes TNI AD.

"Termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut diterima, termasuk siapa saja personel yang dicurigai," kata dia.

 

 

 

 

2 dari 3 halaman

Gudang Disegel

Sebelumnya, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menegaskan untuk menjerat penimbun limbah medis di TPS Panguragan Wetan Kabupaten Cirebon dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Tim KLHK juga resmi menyegel lokasi tempat pembuangan sampah sementara yang menjadi lokasi penimbunan limbah medis tersebut pads Minggu, 10 Desember 2017.

Tim memasang papan penyegelan serta tulisan berupa ancaman hukuman bagi yang membuang limbah medis. Tim KLHK juga memasang garis kuning yang bertanda KLHK.

Pada penyegelan tersebut, KLHK melibatkan TNI dan Polri berjumlah total 280 orang. Keterlibatan tersebut dikhawatirkan ada perlawanan dari para pekerja gudang yang diduga pembuang limbah medis di area TPS tersebut.

"Jika ada yang mencopot papan ini, maka sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup bisa dipidana dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," kata Ketua Tim Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara KLHK, Benny Bastiawan.

Sebelumnya, sempat ada wacana pihak aparat akan menyegel sebuah gudang rongsokan di Desa Panguragan Kulon, tapi wacana ini tidak terbukti.

Gudang rongsokan itu diduga menjadi tempat utama pemilahan dan pengelolaan limbah medis di Panguragan. KLHK mengaku baru menemukan timbunan limbah medis di Cirebon dan mencapai ratusan ton secara periodik begitu saja di TPS.

3 dari 3 halaman

Transpotter Rumah Sakit

Benny mengatakan, setelah beberapa hari turun ke lokasi, KLHK menemukan banyak plastik obat yang berasal dari berbagai rumah sakit di luar limbah medis.

"Setelah ini akan ada tim lagi yang akan memulai penyelidikan selanjutnya. Saat ini kita segel dulu lokasinya karena untuk mengamankan, tidak boleh ada orang lain yang masuk sampai tim selanjutnya datang," kata dia.

Benny belum mengetahui siapa yang terlibat dalam pembuangan limbah medis itu. Dia menduga ada keterlibatan antara transpotter atau perusahaan pemusnah limbah medis dan rumah sakit.

"Kita cek dulu, investigasi dulu, ke transpotter, kemudian nanti kita ke pemanfaat limbah medis ini," ujar dia.

Benny menegaskan, jika ada pihak yang memaksakan diri untuk mengelola limbah medis karena urusan perut, hal itu tidak dapat dibenarkan.

"Limbah medis tidak bisa dijadikan mata pencaharian seperti ini, di mana dikelola secara sembarangan. Sebaliknya, perusahaan pemusnah limbah medis itu harus memiliki izin. Kalau terbukti ada perusahaan yang bermain-main dengan limbah medis ini ya harus ditutup," katanya.

Benny memang belum akan mendatangi gudang rongsok yang diduga mengelola limbah medis itu.

"Ini baru awal ya, nanti apakah akan datang ke gudang tersebut tergantung dari perkembangan penyelidikan, kemudian nanti kita lihat. Kita juga tahu di Cirebon tidak ada perusahaan pemusnah limbah medis," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini: