Sukses

Beri Izin Napi Berobat, Kepala Rutan Terancam Dipecat

Napi yang diizinkan Kepala Rutan Natal diketahui memiliki riwayat sakit jantung.

Liputan6.com, Medan - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) cabang Natal, Sumatera Utara, bernama Arifin alias Afin Lehu sempat kabur. Tahanan berusia 41 tahun itu kabur pada Rabu, 17 Januari 2018 lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara Liberty Sitinjak mengatakan, Arifin kembali ditangkap di kamar Hotel Kurnia Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama seorang wanita.

"Sudah tertangkap lagi," kata Liberty, Senin (22/1/2018).

Arifin merupakan WBP yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan cabang Natal. Sebelumnya, napi tersebut baru dipindahkan ke Rutan cabang Natal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Raya, Simalungun, pada Kamis, 11 Januari 2018.

Liberty menjelaskan napi tersebut diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Arifin mengeluh sakit jantung saat dipindahkan dari Lapas Simalungun.

Atas perintah Karutan (Kepala Rutan) cabang Natal, yang bersangkutan segera dibawa berobat ke RS di Natal. Namun saat dibawa berobat, Arifin justru melarikan diri.

"Berkat kerja sama dengan Polsek Natal, Arifin berhasil ditangkap kembali bersama seorang wanita di Hotel Kurnia Natal. Ditemukan pula juga narkoba jenis sabu-sabu," kata Liberty.

Atas kejadian larinya Arifin alias Afin Lehu itu, Karutan Natal pada Minggu, 21 Januari 2018, menjalani pemeriksaan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Sudah kita tarik ke Kanwil Kemenkumham Sumut Karutan Natal, karena ada SOP yang dilanggar. Saya juga sudah melapor kepada Menteri Hukum dan HAM, Pak Yasonna," Liberty menandaskan.

2 dari 3 halaman

PR Lapas Binjai

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Hermawan Yunianto mengatakan, satu orang lagi narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai, berhasil diringkus petugas pencari.

"Narapidana (Napi) itu, atas nama Rudi (33), warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba," kata Hermawan di Medan, Senin, 25 Desember 2017, dilansir Antara.

Napi yang kabur tersebut, menurut dia, ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai dari salah satu tempat persembunyian di wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut), Minggu, 24 Desember 2017.

"Setelah diamankannya tahanan yang kabur itu, maka jumlah napi yang ditangkap tercatat sebanyak tiga orang," ujar Hermawan.

Ia mengatakan, sebelumnya napi bernama Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat, telah menyerahkan diri ke Lapas Binjai, Rabu malam, 20 Desember 2017.

Napi buron kedua yang ditangkap bernama Yusrizal (39), warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Tahanan tersebut, ditangkap petugas Lapas Binjai di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Jumat (22/12/2017)," ucapnya.

Hermawan menjelaskan, ketiga napi tersebut, saat ini telah dimasukkan kembali ke sel Lapas Binjai untuk menjalani hukuman. Petugas terus memeriksa dan meminta keterangan terhadap napi itu, untuk mengetahui lokasi persembunyian empat tahanan lainnya yang melarikan diri.

"Jadi, cepat atau lambat dan keempat napi yang menghilang itu, harus dapat ditemukan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.

3 dari 3 halaman

Identitas Napi Kabur

Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Klas II A Blok B Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Senin, 18 Desember 2017, pukul 02.00 WIB. Dari tujuh napi yang kabur itu, seorang d antaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini.

Tujuh napi yang kabur itu, yakni Saifuddin (34), warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara. Abdul Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.

Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35), warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.

Roni Adianto (25), warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun.

Terakhir, Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba, yang baru-baru ini ditangkap kembali.

Saksikan video pilihan berikut ini: