Liputan6.com, Cilacap - Aksi penyerangan oleh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan kembali terjadi. Kali ini sejumlah petugas kesehatan Lapas diserang oleh seorang napi terorisme di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Senin, 22 Januari 2018.
Akibat penyerangan dan penganiayan itu sejumlah petugas lapas dan petugas kesehatan luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh.
Penyerangan tersebut berawal saat terduga pelaku, ZL alias Abu Irhab (35), seorang napi terorisme, mengeluh sakit dan minta diperiksa oleh medis dari lapas, Senin pagi.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa saat kemudian, dokter dan perawat tiba di ruang kamar Nomor 9 Blok A Lapas Pasir Putih Nusakambangan Cilacap yang dihuni ZL. Petugas kesehatan pun langsung memeriksa ZL.
Namun, saat diperiksa itu lah, tiba-tiba napi terorisme Nusakambangan ini langsung menyerang perawat yang saat itu sedang mengukur tekanan darah. Serangan menggunakan kawat dan menyiram kuah sayur ke wajahnya.
Tak hanya itu, napi terorisme ini juga memukul dokter lapas yang saat itu tengah mengawasi pemeriksaan. Secara membabi buta, pelaku juga menyerang petugas lainya yang saat itu berada di ruang sel pelaku.
"Akibat kejadian tersebut beberapa petugas mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan wajah," ucap Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Cilacap, AKP Bintoro Wasono, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin malam.
Dipindah Sel, Tersangka Kembali Serang Petugas
Untungnya, pelaku berhasil cepat diringkus oleh petugas gabungan Polres Cilacap dan Lapas Nusakambangan. Usai kejadian, terduga pelaku kemudian dimasukan kembali ke dalam selnya.
Tak kapok berulah, saat akan dipindahkan dari blok A ke Blok C, Pelaku kembali menyerang petugas yang akan membawanya pindah ke sel lain menggunakan kawat.
Akibatnya, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pasir Putih yang memimpin pemindahan mengalami luka goresan pada bagian tangannya.
Polisi yang tiba di lokasi langsung menggeledah ruangan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, potongan kawat ukuran 6 inchi dan satu gelas cangkir melamin warna coklat bertangkai yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang petugas.
Bintoro menjelaskan, usai olah Tempat Kejadian Perkara dan memeriksa saksi-saksi, pelaku penyerangan juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasa 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Petugas masih terus melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya,” dia menjelaskan.
Advertisement
Napi Lapas Kembang Kuning Menusuk Petugas Magang
Sebelumnya, kasus penyerangan juga terjadi di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, Minggu sore (26/11/2017). Saat itu, seorang narapidana Lapas Kembang Kuning Nusakambangan menyerang seorang petugas magang.
Awalnya, saat itu petugas bernama Ardi tengah mengontrol kondisi Blok C Lapas Kembang Kuning menjelang dimasukkannya napi ke sel masing-masing. Saat itu, para napi berada di luar, sebelum jadwal masuk kamar jelang pukul 16.00 WIB.
Kala itu, Ardi mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang napi yang seperti menyembunyikan sesuatu. Lantas, Ardi pun mengikuti napi tersebut. Belakangan diketahui, napi yang diketahui bernama Muhamad Fajar alias Tata (26) itu menggunakan ponsel.
Ardi pun kemudian menegur Tata dan menyita ponsel tersebut. Pasalnya, penggunaan alat komunikasi memang dilarang di dalam Lapas.
"Diikuti kemudian ternyata yang bersangkutan menggunakan HP. Itu pengguna HP ditegur, hapenya diminta," kata Koordinator Kelapa Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Sudjonggo, saat dihubungi, Senin, 27 November 2017.
Tak diterima ditegur, Tata masuk ke dalam sel dan mengambil gunting yang telah dimodifikasi semacam pisau dan menyerang Ardi. Akibatnya, korban pun mengalami luka tusuk 2 di tangan kanan dan sobek pada lengan kirinya.
Untungnya, Ardi diselamatkan oleh petugas Lapas lainnya sehingga tak sampai berakibat lebih fatal. Oleh petugas lainnya, korban langsung dilarikan ke Klinik Nusakambangan yang terletak di depan Lapas Permisan.