Sukses

Dua Sejoli Kubur Janin di Ladang Sawah

Sepasang kekasih ini mengaku malu karena memiliki anak dari hubungan terlarang. Warga memergoki keduanya mengubur janin di ladang sawah.

Liputan6.com, Sidoarjo - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap dua sejoli yang diduga melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan. Keduanya tertangkap setelah sempat kabur ketika warga memergokinya hendak mengubur janin di ladang sawah di Desa Tawangsari Barat, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, mengatakan penangkapan sepasang kekasih diduga pelaku aborsi ini berdasarkan laporan warga. Pada Rabu, 17 Januari 2018, warga memergoki ada sepasang kekasih hendak mengubur janin di ladang sawah.

"Setelah kami lakukan pengembangan, kami menangkap sepasang sejoli yang diduga orangtua bayi yang dikubur dalam ladang sawah. Diduga mereka telah melakukan aborsi sebelum mengubur bayinya," tutur Harris, saat merilis tersangka di halaman Mapolres Sidoarjo, Selasa, 23 Januari 2018.

Tersangka berinisial IE (20) asal Surabaya dan AK (22) asal Pati, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian itu bermula saat kedua tersangka sedang menginap di salah satu hotel di kawasan Waru, Sidoarjo, pada Selasa, 16 Januari 2018, sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka IE yang mengetahui dirinya mengandung anak dari tersangka AK mencari cara untuk menggugurkan janin yang ada di dalam perutnya.

"Mereka takut ketahuan orangtuanya dan memilih untuk menggugurkan bayinya," kata Harris.

 

2 dari 2 halaman

Berkali-kali Berupaya Menggugurkan Kandungan

Ada beberapa cara yang dilakukan keduanya untuk menggugurkan janin tersebut. Awalnya, tersangka IE mengonsumsi makanan dan minuman bersoda atau memiliki kadar alkohol tinggi. Upaya tersebut gagal. Kemudian, tersangka IE dan AK mencari cara lain, yakni menggunakan obat. IE meminumnya di kamar hotel.

"Setelah meminum obat dalam jumlah banyak, tersangka sempat merasakan sakit dalam perutnya dan ingin buang air besar. Setelah itu barulah janin (tak bernyawa) keluar dengan dibantu AK," ucapnya.

Setelah janin keluar, tersangka AK membungkusnya dengan kain putih dan dimasukkan dalam plastik. Keduanya keluar dari hotel dan pergi ke sebuah ladang di Desa Tawangsari Barat, Kecamatan Taman Sidoarjo, untuk mengubur bayinya. Tak ayal, aksi mereka ketahuan warga, tetapi berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak video pilihan berikut ini: