Sukses

Ratusan Siswa 'Siluman' di Medan Tak Kunjung Bisa Sekolah

Ada ratusan siswa 'siluman' di dua SMA negeri di Medan. Padahal, mereka sudah membayar Rp 3 sampai Rp 5 juta saat mendaftar.

Liputan6.com, Medan - Dinas Pendidikan Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan sebelum memutuskan kasus 257 siswa "siluman" di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 dan SMAN 13 Medan.

Siswa "siluman" yang dimaksud ialah mereka yang masuk melalui jalur ilegal atau tidak melalui jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yang ditetapkan Pemprov Sumut, serta tidak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

"Pemprov Sumut tidak ingin keputusan yang diambil menyalahi aturan atau hukum. Dinas Pendidikan Sumut akan berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan di Jakarta," ujar Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung di Medan, Selasa, 23 Januari 2018, dilansir Antara.

Dia mengatakan hal itu usai rapat penyelesaian masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) di luar sistem online SMAN 2 Medan dan SMAN 13 Medan tahun ajaran 2017/2018.

Menurut Nurhajizah, ada desakan dari para orangtua atau siswa agar gubernur melakukan diskresi atau keputusan atau tindakan yang ditetapkan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi siswa SMAN 2 dan SMAN 13 itu.

Para siswa, ujar Nurhajizah, mengaku sudah tidak sabar untuk kembali bersekolah dan orangtua para pelajar juga ingin kepastian nasib anak-anak mereka.

"Namun, apa pun keinginan siswa dan orangtua, Pemprov Sumut tidak ingin keputusan salah. Jadi, harus berkonsultasi dulu ke Kementerian Pendidikan," katanya.

Sesuai Peraturan Gubernur Sumut jalur masuk sekolah hanya melalui PPDB online. Nyatanya, ada siswa yang masuk ke SMAN 2 dan SMAN 13 Medan di luar sistem online.

 

 

2 dari 2 halaman

Solusi dari Komnas PA

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan sependapat dengan Wakil Gubernur Sumut untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan.

Arist menyebutkan, selain diskresi, salah satu solusi adalah pihak sekolah membuat "kelas terbuka" untuk siswa itu hingga tamat.

Arist menegaskan, persoalan itu harus segera diselesaikan karena meski bersekolah di SMAN 2 dan SMAN 13, siswa itu tidak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

"Kalaupun mereka sekolah, tetap tidak bisa mendapatkan rapor karena NISN-nya tidak ada," katanya.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut AKBP Roni Samtana menjelaskan, hasil penyelidikan, pendaftar PPDB online di SMAN 13 sebanyak 1.300 orang dan yang diterima sebanyak 288 orang.

Akan tetapi, Kepala Sekolah SMAN 13 atas usulan Komite Sekolah menambah sebanyak 77 orang siswa dan masing-masing siswa diminta untuk membayar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang.

Sementara, di SMA Negeri 2 Medan ditemukan pendaftar PPDB online sebanyak 1.807 orang dan diterima sebanyak 432 orang. Atas usulan Komite Sekolah pula, ditambah sebanyak 180 siswa. Masing-masing siswa diminta membayar sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang.

"Pihak kepolisian sedang menyelidiki siapa yang paling bertanggung jawab dan paling diuntungkan dari penerimaan 257 siswa 'siluman' ini. Penegakan hukum mesti tetap berjalan," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini: