Sukses

Hubungan Sopir Angkot Konvensional dan Online Kembali Memanas

Di Garut, sopir angkot konvensional merazia terhadap angkutan online. Ini balasan dari longmars sopir angkutan online beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Garut - Sekitar 100 sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali merazia beberapa titik mangkal para pengendara sopir angkutan online.

"Kami akan lakukan aksi ini hingga tiga hari ke depan sejak kemarin," ujar Sekretaris DPC Organda Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (24/1/2018).

Dalam aksi yang dilakukan mulai pukul 09.00 pagi, belum ditemukan adanya indikasi pemilik angkutan online terkena razia.

"Mungkin mereka sengaja off dulu, padahal jam segini biasanya lagi ramai orderan," ujar dia.

Menurut Yudi, aksi ini merupakan jawaban atas aksi gabungan long march yang dilakukan angkutan online di sepanjang jalur angkot 11 jurusan Copong-Terminal Guntur, tepatnya di Bundaran Bratayudha, beberapa waktu lalu.

"Mereka sengaja memancing kami, ya akhirnya kami balas," kata dia.

Semakin menjamurnya angkutan online di Kabupaten Garut, menurut Yudi, merupakan buah lambannya pemerintah daerah (Pemda) Garut menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Aturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku 1 November 2017 lalu itu, mewajibkan badan usaha yang akan menjalankan angkutan online, berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Harusnya pemda bersikap tegas dan bisa secara riil memberlakukan PM 108 itu," dia menambahkan.

Kemudian, pengguna jasa dan penyedia jasa online wajib menetapkan tarif angkutan sewa khusus berdasarkan kesepakatan mereka sesuai batas atas dan batas bawah.

"Poin tarif batas ini diberlakukan karena memiliki tujuan yang berpihak kepada masyarakat," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Tuntutan Sopir Angkot Garut

Namun, pada kenyataannya, kata Yudi, banyak angkutan online tidak menggunakan peraturan menteri itu. "Makanya kami melakukan sweeping untuk memastikan hal itu," kata dia.

Yudi menilai surat edaran yang telah ditandatangani Bupati Garut terkait larangan beroperasinya angkutan online, belum memberikan kepastian hukum bagi pengusaha angkot, sehingga sampai saat ini angkutan online tetap melayani penumpang.

"Surat edaran itu bukan dasar perda, yang kami harapkan perda yang bersifat mengikat," ujarnya.

Untuk memastikan itu, Organda Kabupaten Garut akan terus melakukan aksi solidaritas itu sehingga Pemda segera menerapkan aturan tersebut. "Selain razia kami juga akan kembali audiensi dengan Bupati dan DPRD Garut," kata dia.

Beberapa tempat mangkal yang akan menjadi pantauan Organda Kabupaten Garut, antara lain, Simpang Lima, Pusat perbelanjaan Jogja, Ramayana, Alun-Alun Garut hingga pertigaan proklamasi dan beberapa tempat lainnya. "Jangan salahkan kami jika aturan itu tetap dilanggar," Yudi menegaskan.

Bukan hanya itu, jika aturan itu tetap tidak diterapkan angkutan online, kata dia, Organda Kabupaten Garut mengancam kembali melakukan aksi mogok massal penurunan penumpang angkutan kota. "Kami bukan melarang mereka, tapi ikuti aturan Permen 108 itu," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini: