Sukses

Marak Perburuan Liar, Harimau Sumatera Terancam Punah di Bengkulu

Perburuan liar terhadap harimau Sumatera terus dilakukan, angkanya sudah sangat mengkhawatirkan.

Liputan6.com, Bengkulu - Keberadaan harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae di hutan Bengkulu, semakin terancam. Data Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mencatat, saat ini jumlahnya hanya 17 ekor, angka tersebut sudah mendekati ambang kepunahan.

Kepala BKSDA Bengkulu Abu Bakar mengatakan, perburuan terhadap kucing besar itu terus dilakukan. Jika tidak diantisipasi sejak sekarang, bukan tidak mungkin, harimau Sumatera hanya tinggal nama saja di hutan Bengkulu.

"Perburuan liar terhadap harimau Sumatera terus dilakukan, angkanya sudah sangat mengkhawatirkan," Abu Bakar menegaskan di Bengkulu, Rabu (24/1/2018).

Selain perburuan liar, wilayah jelajah harimau Sumatera di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) juga terus mengalami pengikisan. Perambahan hutan akibat aktivitas pembukaan ladang baru dan untuk permukiman terus terjadi.

Kondisi ini sering memicu konflik antara harimau dan manusia. Sebab, jumlah persediaan makanan yang ada terus berkurang, perebutan hewan buruan harimau dan manusia juga sering terjadi.

"Hewan buruan untuk makanan harimau Sumatera pun harus berebut dengan manusia," ujar Abu.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Musnahkan Barang Bukti

Terus berkurangnya jumlah harimau Sumatera terbukti dengan banyaknya kasus perburuan yang naik ke meja hijau. Salah satu barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa dilindungi tersebut dimusnahkan BKSDA Bengkulu, pada Rabu siang tadi.

Kulit harimau sepanjang dua meter dimusnahkan bersama tulang belulang dan beberapa gading gajah. Bahkan beberapa benda terbuat dari gading gajah tersebut diolah menjadi berbagai perhiasan dan cendera mata.

Menurut Kepala BKSDA Bengkulu Abu Bakar, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan pihak kepolisian yang sudah selesai proses hukum di tingkat pengadilan. Para pelaku yang sudah divonis hukuman pidana akibat perdagangan satwa dilindungi itu masih mendekam di balik jeruji penjara.

Sesuai amanat undang-undang, barang bukti yang disita dan telah memenuhi ketetapan hukum diserahkan kepada pihak BKSDA. Selain dimusnahkan, barang bukti itu juga bisa diserahkan kepada lembaga pendidikan atau penelitian untuk kepentingan keilmuan.

"Karena tidak ada permintaan, barang bukti ini kita musnahkan saja," Abu Bakar mengungkapkan.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan martil tersebut berlangsung di halaman Kantor BKSDA, Jalan Mahoni, Kota Bengkulu. Jika ditaksir berdasarkan harga para pelaku, jumlahnya mencapai Rp 500 juta.

3 dari 3 halaman

Faktor Ekonomi Memicu Perburuan Liar

Perburuan harimau Sumatera, gajah, dan beberapa jenis satwa dilindungi lain dipicu faktor ekonomi. Mahalnya harga kulit dan organ tubuh harimau, gading gajah, dan beberapa organ tubuh satwa dilindungi itu diyakini menjadi daya tarik para pemburu.

Dari barang bukti yang dimusnahkan pihak BKSDA, terlihat kulit harimau Sumatera yang sudah dikeringkan, tulang belulang utuh, dan beberapa cendera mata. Sedangkan barang bukti berbahan gading gajah, sudah dibentuk menjadi pipa rokok hingga aksesori menyerupai tongkat komando.

Menurut Abu Bakar, permintaan terhadap barang berbahan organ satwa dilindungi tersebut sangat tinggi. Tidak hanya dari dalam negeri, permintaan untuk pasar internasional juga tidak sedikit.

"Faktor kemiskinan dan permintaan pihak luar yang tinggi memicu perburuan liar terus dilakukan," ia menegaskan.

Selain memasok ke berbagai kota di Indonesia, perdagangan organ satwa dilindungi juga menyasar ke negara-negara Asia hingga Eropa. Tidak hanya untuk perhiasan, beberapa negara seperti China mengincar organ satwa dilindungi ini untuk dijadikan obat-obatan.

"Keterbatasan petugas dan wilayah pengawasan yang sangat luas membuat kita kewalahan," Abu Bakar memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini: