Sukses

Pura-Pura Pinjam Laptop, Pemuda Pengangguran Cabuli Mahasiswi

Si pemuda pengangguran sempat menggigit bibir mahasiswi yang dicabulinya hingga berdarah sebelum korban bisa berteriak.

Liputan6.com, Kupang - Nahas menimpa SB (22), mahasiswi salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia menjadi korban pencabulan oleh pemuda pengangguran bernama Arifon Ndolu alias Arif (26) di kamar kosnya di Kelurahan Fatutuli, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin, 15 Januari 2018, sekitar pukul 19.30 Wita.

Kejadian itu berawal saat si pemuda datang ke kamar kos temannya yang bersebelahan dengan kamar kos korban. Tak berapa lama, si pemuda kemudian masuk ke kamar kos SB dengan berpura-pura meminjam telepon seluler (ponsel) dan laptop milik korban.

Saat itu, korban sedang santai duduk di atas tempat tidurnya. Si pria cabul yang telah dikuasai berahi, tiba-tiba langsung mendorong tubuh korban dan memegang payudara korban. Ia juga mencium paksa dan menggigit bibir korban hingga berdarah.

Korban sontak berteriak. Teriakannya mengundang perhatian warga yang kemudian berusaha menangkap si pengangguran. Namun, pria pencabul itu keburu melarikan diri.

Usai kejadian, korban mendatangi SPKT Polsek Oebobo melaporkan pencabulan yang dialaminya pada Selasa, 16 Januari 2018. Berbekal informasi itu, polisi menangkap si pencabul pada Sabtu, 20 Januari 2018, sekitar pukul 22.00 Wita, di kediamannya di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.

"Saat ini tersangka Arif telah ditahan guna menjalani pemeriksaan penyidikan lanjutan," ujar Kapolsek Oebobo, AKP Yulianus Mau, Kamis, 24 Januari 2018.

2 dari 2 halaman

Terancam 9 Tahun Penjara

Yulianus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku tidak mengenal tersangka.

"Katanya pelaku datang ke temannya yang bersebelahan kamar dengannya. Korban tidak curiga dan membuka pintu karena pelaku beralasan pinjam laptop," kata Yulianus.

Karena mendapat perlawanan dari korban, pemuda pengangguran itu melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," imbuh Yulius.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul disertai dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini: