Liputan6.com, Kupang - Kondisi MO (20), mahasiswi semester satu Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang membuang bayinya di tempat sampah, kini sudah mulai membaik.
Informasi yang dihimpun, orangtua MO kini mengajukan penangguhan penahanan. Lantas, bagaimana kelanjutan proses hukumnya?
"Proses hukum masih lanjut, cuma kondisi ibu si bayi masih lemah jadi sementara masih di bawah pantauan orang tuanya," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Arri Vavityanto, kepada Liputan6.com, melalui pesan singkatnya, belum lama ini.
Advertisement
Baca Juga
Arri juga membenarkan jika orangtua MO telah mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu dikarenakan, MO berstatus sebagai mahasiswa yang harus mengikuti ujian.
"Karena dibenarkan KUHAP maka kita setujui untuk penangguhan penahanan sampai MO siap untuk diajukan ke pengadilan," kata Arri.
Dia menambahkan, hingga saat ini motif pembuangan bayi oleh MO belum diketahui karena pelaku belum diperiksa.
MO, ibu diduga pelaku pembuangan bayi ini bakal dikenakan Pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun enam bulan penjara.
Mahasiswi Kedokteran Hewan Buang Bayinya di Tempat Sampah
Sebelumnya, tangisan bayi perempuan memecah keheningan malam. Tangisan itu mengejutkan Fransiskus Wuring Basa, warga Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT, Minggu, 24 Desember 2017.
Frans memberanikan diri mencari suara itu. Ternyata suara tangisan itu dari bayi perempuan lengkap dengan ari-ari terbaring tanpa sehelai kain tak jauh dari rumahnya.
Diduga kuat, bayi malang itu dibuang ibunya usai melahirkan. Bayi itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka untuk mendapat perawatan.
Kabar penemuan bayi itu, direspons cepat oleh Polres Flores Timur. Polisi mendatangi TKP dan memeriksa beberapa saksi. Ternyata, ibu bayi malang itu seorang mahasiswi semester 1 Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana Kupang berinisial, MO (20). Alhasil, misteri ibu bayi itu pun terungkap.
"Benar pada Minggu sekitar pukul 01.30 Wita telah terjadi kasus penemuan bayi bertempat di Kelurahan Sarotari Tengah. Saksi yang menemukan pertama kali bernama Fransiskus Wuring Basa dan Benedikta Benga Lawan," ujarnya.
Di hadapan polisi, MO mengakui perbuatannya. Polisi langsung membawa MO ke RSUD Larantuka.
Kapolres Flotim, AKBP Arri Vaviryanto mengatakan, bayi itu ditemukan di tempat sampah yang terletak di samping tembok kos-kosan. Bayi itu ditemukan saat seorang warga hendak buang air kecil.
"Saksi langsung menghampiri sumber suara tersebut dengan mengunakan santer handphone," ujarnya.
"Dan saksi Fransiskus Wuring Basa menemukan sesosok bayi terlentang dengan tali pusar yang sudah terpotong, tepatnya di belakang tembok kos-kosan bapak Petrus Payong Sabon dalam keadaan hidup," jelas Arri.
Dia menambahkan, atas temuan tersebut Fransiskus Wuring Basa dan Benedikta Benga Lawan membawa bayi tersebut ke RSUD Larantuka untuk mendapatkan pertolongan medis. Hingga kini, MO dan bayinya masih dirawat di rumah sakit.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement