Solo - Jumat pagi, 26 Januari 2018, seharusnya menjadi hari bahagia bagi pasangan Aditya Bagus Febriyanto (27), warga Mojosongo, Jebres, Solo, dan Ratri Listyorini (30). Keduanya berencana menggelar pernikahan di Rumah Makan Pringsewu, Jalan Adisucipto, Jajar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Namun, acara sakral mendadak kacau lantaran orangtua mempelai laki-laki datang dengan marah-marah. Mereka menyatakan ketidaksetujuannya atas pernikahan sang anak dan memaksanya pulang. Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, ijab kabul pun digelar di Mapolsek Laweyan.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Aditya tampil rapi mengenakan jas berpeci warna hitam dan duduk di kursi. Di sebelahnya, sang mempelai perempuan memakai kebaya warna hijau tua yang dipadukan dengan hijab warna senada. Mereka didampingi keluarga pengantin perempuan.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu, petugas penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Laweyan juga sudah siap menikahkan sejoli ini. Namun, ijab kabul yang semestinya berlangsung khidmat berubah kacau.
Orangtua keluarga mempelai laki-laki datang marah-marah. Mereka adalah bapak dan ibu pengantin laki-laki, Sumarso dan Endang. Keduanya menarik Aditya untuk membatalkan pernikahan dan pulang ke rumah.
Melihat suasana semakin tidak kondusif, salah seorang tamu undangan menghubungi Polresta Solo. Sebanyak 10 orang anggota Unit Samapta Bhayangkara (Sabhara) datang untuk mengamankan Sumarso dan Endang ke Mapolsek Laweyan.
Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, kemudian memediasi antara Aditya dengan kedua orangtuanya. Namun, mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit itu tanpa hasil. Sang ayah dan ibu mempelai lelaki bersikukuh tak merestui anaknya menikah.
"Saya tetap tidak menyetujui dia [Aditya] menikah dengan Ratri. Anak saya sifatnya berubah setelah berpacaran dengan Ratri," ujar Endang.
Baca berita menarik Solopos.com lainnya di sini.
Alasan Tak Restui
Sang ibu menyebut banyak pertimbangan yang membuatnya tak setuju Aditya menikah dengan Ratri. Salah satunya karena ia tak diberi tahu putranya bahwa ia akan menikah dengan Ratri.
"Keluarga tahunya dari tetangga hingga akhirnya datang ke lokasi pernikahan untuk membatalkan ijab kabul serta resepsi pernikahan," imbuhnya.
Meskipun demikian, Kapolsek Laweyan bersama KUA Laweyan tetap melanjutkan ijab kabul yang tertunda itu di ruang tunggu tamu Mapolsek Laweyan sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saya terima nikahnya Ratri dengan maskawin berupa uang tunai senilai Rp 1 juta serta seperangkat alat salat dibayar tunai," ujar Aditya di hadapan penghulu.
Sejumlah saksi yang hadir pun mengucapkan kalimat “sah”. Kedua membelai pun berpelukan dan pengantin wanita langsung mencium tangan suaminya.
"Saya berterima kasih kepada Kapolsek Laweyan yang telah menyediakan tempat untuk acara ijab kabul," ungkapnya.
Kapolsek Laweyan Kopol Santoso mewakili Kapolresta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan sempat terjadi kericuhan di Rumah Makan Pringsewu yang dijadikan tempat ijab kabul dan resepsi pernikahan pasangan Aditya dan Ratri.
"Kami bersama KUA Laweyan tetap menikahkan Aditya dan Ratri karena secara syarat mereka sudah dibolehkan untuk menikah," jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement