Sukses

Akhir Pelarian Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi

Sepasang kekasih sepakat melakukan aborsi karena malu dengan keluarga.

Liputan6.com, Kupang - Pelarian pasangan kekasih Adjusta Monis alias Frida (23) dan Marselus Kehi (21) tersangka pelaku aborsi akhirnya berakhir. Keduanya ditangkap Tim Buser Polres Kupang Kota di kos-kosan yang terletak di RT 30 RW 10 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Jumat 26 Januari 2018.

Kedua remaja ini dibekuk karena diduga melakukan aborsi. Janin itu dikuburkan tak jauh dari kos pelaku Marselus Kehi.

Tim Buser dipimpin Kanit Buser Bripka Yance Sinlaeloe mengamankan tersangka Frida di tempat kosnya yang terletak di RT 13 RW 04 Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama pada pukul 17.00 Wita. Sedangkan kekasihnya MK diamankan pada kamar kosnya di RT 30 RW 10 Kelurahan Fatululi, tempat jasad bayi ditemukan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni gunting yang digunakan untuk memotong plasenta bayi, sprei bersimpuh darah, baju, celana pendek, pakaian dalam milik tersangka Frida, serta adanya ceceran darah di kamar mandi di tempat kos tersangka Marselus.

Setelah diamankan kedua tersangka dibawa menuju RSB Titus Uly Kupang guna menjalani visum.

"Masih melakukan penyelidikan dan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrining Budi kepada Liputan6.com, Sabtu (27/1/2017).

Dia menjelaskan, tersangka Frida melakukan aborsi di kamar kosnya pada Jumad (26/1/2017) sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Oeba. Jasad bayi itu kemudian dibawa Marselus ke kosnya untuk dikuburkan di sekitar lokasi kosnya di Kelurahan Fatululi.

 

2 dari 2 halaman

Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrining Budi mengatakan, dari pengakuan pelaku, keduanya nekat melakukan aborsi karena malu dengan keluarga.

"Aborsi itu atas kesepakatan keduanya. Kita terus lakukan pengembangan," katanya.

Jasad bayi itu ditemukan warga di dekat sumur di sebuah kos-kosan yang terletak di wilayah RT 30 RW 10 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Jumat (26/1) sekitar pukul 10.00 Wita pagi.

Jasad itu ditemukan pertama kali oleh seorang penghuni kos bernama Noni Banik (43) saat hendak mengambil air. Jasad bayi itu terbungkus dengan dua potong baju dan dikuburkan dekat sebuah sumur.

"Saya lihat ada tumpukan batu besar di sebelah sumur yang berbatasan dengan tembok batas kos dengan rumah warga. Saya penasaran dan panggil warga setempat untuk bantu memeriksanya, kami pikir binatang kucing atau anjing, namun saat kami buka dan periksa ternyata bungkusan itu berisi jasad bayi yang kondisinya sudah membiru dan terlilit tali pusar," jelas Noni kepada wartawan, Jumat (26/1/2018).

Tak butuh waktu lama, usai melakukan olah TKP, Tim Buser Polres Kupang Kota berhasil menangkap pasangan kekasih tersebut. Kini keduanya sudah diamankan Polres Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.