Sukses

Pasangan Mesum Jalani Hukuman Cambuk 100 Kali di Aceh Singkil

Selama eksekusi hukuman cambuk, kedua terhukum sempat meringis kesakitan, sehingga proses cambuk terhenti berulang kali.

Liputan6.com, Singkil - Sepasang terhukum pelanggar Syariat Islam, Noverius Zay (35) dan Dewi Sartika (32), menjalani uqubat (sanksi) cambuk atau hukuman cambuk masing-masing 100 kali di lapangan Alun-alun Pulo sarok, Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Pelaksanaan hukuman cambuk itu dihadiri Dulmusrid selaku Bupati Aceh Singkil, aparat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan ribuan warga Aceh Singkil.

Adapun algojo cambuk untuk kedua terhukum dikerahkan empat orang. Mereka diperbolehkan mencambuk masing-masing sebanyak 50 kali libas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriady mengatakan, kedua terhukum melanggar Pasal 33 ayat satu juncto Pasal 37 ayat satu dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Karena sudah pernah menikah, kedua terhukum masing-masing 100 kali cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariat Singkil.

"Alhamdulillah kedua terhukum telah menjalani hukumannya, maka kedua terhukum sudah kita perbolehkan pulang," ucap Nofri, Senin, 29 Januari 2018, dilansir Antara.

Sebelumnya, pelaksanaan uqubat cambuk pertama sekali dilakukan terhadap laki-laki kemudian wanitanya.

Selama eksekusi hukuman cambuk, kedua terhukum sempat meringis kesakitan, sehingga proses cambuk terhenti berulang kali. Namun, akibat dukungan konsultasi pihak medis secara psikologis kedua terhukum berhasil menjalani hukumannya.

 

2 dari 3 halaman

Perbuatan Keduanya Hebohkan Warga

Sebelumnya, Dinas Syariat Islam Maeridho mengatakan, kasus khalwat ini sudah terjadi 3 bulan yang lalu di Danau Paris, Aceh Singkil.

Kedua pelaku sudah pernah menikah. Namun, pelaku pria bernama Noverius Zay berstatus duda. Sedangkan wanitanya, Dewi Sartika, sedang pisah ranjang dengan suaminya.

Karena masyarakat setempat heboh karena pasangan kerap bertemu dalam satu rumah, aparat Polsek Danau Paris mengamankannya karena dikhawatirkan diamuk massa.

Selama menjalani proses hukum kedua pasangan pelanggar Syariat Islam mengaku sudah menikah. "Namun, karena tidak dapat membuktikan secara administratif, akhirnya mereka dikenakan sanksi telah berbuat zinah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

3 Pezina Dihukum Cambuk di Masjid Lhokseumawe

Sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 8 September 2017, tiga orang terdakwa pelanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Dikutip dari Antara, pelaksanaan uqubat (sanksi) cambuk usai salat Jumat tersebut, dilaksanakan kepada tiga terdakwa masing-masing atas nama Muhajir (34), Mazidah (30) dan Fakhrorraz (19), setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Berdasarkan salinan keputusan hakim, Pasal 33 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat serta dalil-dalil syariat, terdakwa Muhajir dan Mazidah dihukum sebanyak 100 kali hudud cambuk di muka umum.

Keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu, zina.

Muhajir merupakan warga Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang dan Mazidah merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Sementara itu, terdakwa Fakrorrazi warga Aceh Utara dihukum sebanyak 107 kali cambuk, karena secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina. Semestinya Fakhrorazzi dicambuk sebanyak 110 kali, tetapi hukuman cambuknya dikurangi tiga karena dipotong masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa.

Saksikan video pilihan di bawah ini: