Sukses

Demi Kencani 15 Wanita, Karyawan Nekat Bobol Brankas Rp 221 Juta

Karyawan pembobol brankas berkencan semalam dengan 15 wanita berbeda sambil menghabiskan uang hasil kejahatan.

Liputan6.com, Surabaya - Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya menangkap pembobol brankas di Toko Miniso Tunjungan Plasa (TP) 6, lantai 3, senilai Rp 221 juta. Si pembobol yang ternyata karyawan toko tersebut lalu menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk bersenang-senang dan kencan semalaman dengan 15 perempuan.

Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, tersangka pembobol bernama Erom Febri Subiyakto (21). Dia sudah dua kali membobol brankas toko tempatnya bekerja. Dalam dua kali beraksi, ia menggondol uang hasil penjualan sebesar Rp 221 juta.

"Tersangka selama pelarian menghabiskan uang hasil pencuriannya untuk bersenang-senang dengan perempuan. Tidak tanggung tanggung sebanyak 15 perempuan yang sudah dikencani oleh pelaku ini dengan sekali kencan Rp 3 juta," tutur David, Rabu (30/1/2018).

Warga Jalan Kupang Panjaan VII No 24 Surabaya itu, lanjut David, berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari di sebuah hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya, pada pagi tadi.

"Tersangka membobol brankas yang berisi uang Rp 71 juta dari Toko Miniso pada 31 Desember 2017 dini hari sekira pukul 02.00 hingga 03.00 WIB," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Santai Saat Beraksi

Aksi Erom menggasak brankas tersebut terekam CCTV. Ia membawa brankas curian dari Toko Miniso dan keluar dari toko dengan menyewa taksi online. "Jadi, tersangka sudah ditunggu mobil yang diparkir di luar gedung Tunjungan Plaza," katanya.

Dalam rekaman kamera CCTV,  tampak Erom membawa brankas yang dicurinya menggunakan troli yang didorongnya dengan berjalan santai hingga keluar Gedung Tunjungan Plaza menuju taksi online yang sudah dipesannya.

"Pelaku sempat mengembalikan troli ke dalam gedung Tunjungan Plaza. Lalu kembali lagi ke dalam mobil itu dan kemudian segera pergi," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pembobol brankas dijebloskan ke tahanan Mapolsek Tegalsari. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saksikan video pilihan berikut: