Liputan6.com, Wonosobo - Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maarif Ngaliyan Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo, Ahmad Eko Prasetyo (15) tewas usai dikeroyok oleh sejumlah siswa sebuah SMP di Kaliwiro, Wonosobo.
Pengeroyokan siswa MTs itu terjadi saat korban pulang sekolah di jembatan Kapodang Dusun Lumiring, Desa Ngalian Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo, Selasa (31/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Hasil autopsi, korban mengalami luka memar akibat benda tumpul di organ paru-paru. Korban juga mengalami kekerasan dengan benda tumpul di bagian ulu hati.
Polisi juga telah menangkap tiga terduga pelaku pengeroyokan siswa MTs tersebut, yakni A, S, dan D. Ketiganya berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, AKP Edy Istanto mengatakan, ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Adapun motifnya, para pelaku tersinggung lantaran korban sempat melotot atau mendelik (mencicil=Jawa) pada para pelaku pengeroyokan siswa, pada pagi hari saat sama-sama berangkat sekolah.
Korban Dianiaya dengan Benda Tumpul
Siang harinya, pelaku yang masih emosi mencegat korban saat pulang sekolah di Kapodang Dusun Lumiring. Para pelaku lantas memukuli korban hingga tidak berdaya.
Melihat korban pucat dan lemas, bukannya jatuh iba, para pelaku malah meninggalkan korban begitu saja di tepi jalan, sampai ditemukan oleh warga setempat.
Mengetahui kondisi Ahmad Eko yang kritis, warga bersicepat melarikannya ke Puskesmas Wadaslintang. Sayangnya, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Ia meninggal dalam perjalanan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka dengan didampingi orang tua, petugas dari Bapas Magelang, LSM, serta pengacara,” ucap Edy, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu petang, 31 Januari 2018.
Edy pun memastikan, autopsi yang dilakukan tim DVI Polda Jateng di RSUD Wonosobo, ditemukan penyebab kematian korban adalah karena pukulan benda tumpul yang mengakibatkan luka pada bagian hati dan paru-paru.
Advertisement
Pelaku Dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak
Seusai autopsi, jenazah diserahkan kepada kelurganya untuk dimakamkam. Pada Rabu siang, korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Trimulyo.
Adapun para pelaku, sementara ini masih ditahan di Markas Polres Wonosobo. Namun, memperhatikan usianya yang masih di bawah umur, terduga pelaku dipisah dari tahanan dewasa.
“Rencananya, sambil proses penyidikan berlangsung, ketiganya akan kami titipkan ke Panti Sosial Antasena di Magelang,” dia menerangkan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tragedi yang menimpa almarhum Ahmad Eko Prasetyo ini mengundang simpati Kepala Polres Wonosobo, AKBP Abdul Waras. Ia mengunjungi keluarga korban. Sayangnya, ia tiba seusai pemakaman.
Selain untuk mengucapkan bela sungkawa kepada secara langsung kepada keluarga korban, Kapolres juga hendak memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Kepada para pelaku, kami tetap akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Kapolres menegaskan.